Sorotkeadilan.id – Jakarta – Kebijakan yang diduga dikeluarkan oleh oknum pegawai PT Brantas Abipraya (Persero) berinisial (Rj) menuai sorotan dari masyarakat sekitar proyek pelaksanaan fisik revitalisasi Rusun Marunda Cluster C.
Oknum tersebut dilaporkan melarang para pekerja proyek untuk membeli atau mengonsumsi makanan di sekitar area proyek. Para pekerja justru dihimbau untuk membeli makanan di lokasi yang lebih jauh dari kawasan pembangunan.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi para pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas proyek tersebut. Para pedagang mengaku dirugikan karena kehilangan pelanggan utama, yakni para pekerja proyek.
“Biasanya pekerja beli makan di sini, tapi sekarang dilarang. Kami jadi kehilangan pemasukan,” ujar salah satu pedagang di sekitar pagar proyek.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat sekitar dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Padahal, keberadaan proyek seharusnya dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi lingkungan sekitar, termasuk bagi pelaku usaha kecil.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyayangkan langkah yang diambil oleh oknum pegawai tersebut. Mereka berpendapat bahwa pihak perusahaan seharusnya dapat merangkul pedagang lokal dan menciptakan hubungan yang harmonis, bukan justru membatasi interaksi ekonomi.
“Seharusnya pedagang diajak bekerja sama untuk membantu kebutuhan konsumsi para pekerja, bukan malah dijauhkan,” ungkap salah satu tokoh warga.
Masyarakat pun meminta kepada pimpinan proyek (Pimpro) PT Brantas Abipraya (Persero) agar segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas antara pihak proyek dan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kebijakan tersebut.
Warga berharap adanya solusi yang bijak dan komunikasi terbuka antara pihak perusahaan dengan masyarakat, sehingga proyek pembangunan Rusunawa Marunda dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
(Wiwin)
