Screenshot 20260810

Sorotkeadilan.id – Jakarta, Klaim kepemilikan tanah yang dikaitkan dengan sejumlah ahli waris memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) memilih tidak menelan mentah-mentah setiap klaim yang muncul. Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris hingga posisi fisik bidang tanah akan ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen resmi.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah SHM Nomor 1 Tahun 1964 yang dikaitkan dengan keturunan Mansyur bin Muhammad. Berdasarkan informasi awal, luas lahan yang tercantum sekitar 10 hektare. Namun, terdapat keterangan dari Kanwil yang menyebut luasannya mencapai sekitar 12 hektare.

Perbedaan data tersebut menjadi poin krusial yang harus diklarifikasi. Apakah terdapat perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, atau justru terdapat perbedaan objek tanah? Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan arsip pertanahan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan.

Verifikasi Berlapis ke Arsip dan BPN
Langkah penelusuran ini dilakukan AJB untuk menjawab pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas tanah yang dipersoalkan?

Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi, mengatakan penelusuran akan dilakukan secara berlapis dengan mendatangi sumber arsip dan instansi yang berwenang di bidang pertanahan.

Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” ujar Andi, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, persoalan tanah tidak boleh hanya diselesaikan berdasarkan cerita atau dokumen yang dibawa salah satu pihak. Seluruh data harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan, termasuk dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

AJB juga berencana melakukan pengecekan koordinat serta menggunakan citra satelit untuk memastikan bidang tanah yang diklaim benar-benar berada pada lokasi yang sama dengan yang tercatat dalam dokumen.

Ini untuk memastikan supaya tidak terjadi masalah. Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” tegasnya.

Tolak Prasangka, Dorong Silsilah Jelas
AJB menegaskan penelusuran ini bukan untuk buru-buru menetapkan siapa yang paling berhak. Semua pihak akan ditempatkan secara proporsional sampai dokumen, data pertanahan, serta fakta di lapangan memberikan gambaran yang jelas.

Saya juga nggak akan buruk sangka. Kalau ini punya saya, bukan. Mudah-mudahan ini jadi hikmah semuanya,” ujar Andi.

Persoalan menjadi semakin sensitif setelah muncul informasi mengenai rencana pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Di titik inilah verifikasi menjadi sangat penting agar pembayaran tidak dilakukan kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hubungan hukum yang sah.

Karena itu, AJB mendorong agar silsilah keluarga disusun secara terang, runtut, dan dapat dibuktikan. Mulai dari siapa pemilik awal, anak-anaknya, ahli waris berikutnya, hingga siapa yang saat ini mengajukan klaim harus memiliki dasar dokumen yang jelas.

AJB juga meminta H. Agus, yang disebut mewakili para ahli waris atas lahan yang dikaitkan dengan kepentingan depo Pertamina, untuk menyusun dan menunjukkan silsilah keluarga secara jelas.

Bagi AJB, persoalan ini bukan soal siapa yang paling keras mengklaim. Yang harus berbicara adalah dokumen, riwayat pertanahan, hubungan kewarisan, koordinat bidang, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Jika semua data tersebut konsisten, maka klaim akan memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alas hak, riwayat tanah, silsilah, luas, dan lokasi fisik, maka hal tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan mengedepankan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki dasar hak atas tanah tersebut.

(Diana)