Sorotkeadilan.id – Jakarta, Pada selasa 9/1/24 pihak Polres Jakarta Utara datang ke Rusun Kp. Bayam menyerahkan surat panggilan ke 3 kepada 4 orang warga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kasus masuknya warga ke kamar mereka masing-masing. Surat panggilan tersebut tidak sempat dibuka dan dibaca oleh masing-masing terpanggil, dan langsung dikembalikan kepada petugas yang membawa surat tersebut.

Hal tersebut sebenarnya sudah menyalahi kesepakatan saat musyawarah antara para pihak (restoreactive justice) antara Jakpro (bp. Himat Hayat) dengan warga (Furqon) fasilitasi oleh Kanit Polres Jakarta Utara, pada tgl 8/1/2024. Walaupun pihak Jakpro mengatakan warga harus pindah secepatnya dari Rusun, tapi alternatifnya harus pindah ke Rusun Nagrak tidak disetujui warga. Alasannya warga sudah mendapat kepastian akan menempati rusan Kp. Bayam, karena sudah memperoleh daftar nomor unit masing-masing, kecuali kunci kamarnya. Warga berpendapat Jakpro tidak bisa secara sepihak memaksa warga tanpa rasa kemanusiaan dan Kriminalisasi melalui pihak kepolisian.

Selama ini Jakpro tidak ada niat baik (good will) terhadap warga, malah menelantarkannya, sementara warga tidak memiliki penghasilan tetap. Sudah lebih satu tahun Jakpro tidak pernah memanusiakan warga, menemui dan berunding dengan warga.

Jkt, 12/1/24
a/n Kuasa Hukum Warga,; Juju Purwantoro (Red/Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *