Sototkeadilan.id – Bekasi, Rangkaian Kegiatan sekelompok awak media dari Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia ( Alwanmi ) serta 60 orang dari Alumni SMK Vincentius Jakarta adakan giat Aksi Unjuk Rasa damai di Halaman depan PN Bekasi, Rabu (25/4/24).
Adapun Aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 Wib dengan membacakan 14 Fakta Hukum atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.
Tuntutan dari aksi unjuk rasa adalah, “Kami menuntut agar Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan
atau bebas murni.”serempak kata-kata yang ditetiakkan selesai dari pembacaan yang dibawakan oleh para aksi.
Usai unjuk rasa, lanjut perwakilan dari Alumni SMK Vincentius mengikuti sidang pledoi ( pembelaan ).
Saat sidang Hakim mengumumkan bahwa perkara yang menimpa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim di SP3 kan. Artinya kasus ini di tutup dan terdakwa Gunata Halim dan Wahab Halim dinyatakan bebas murni.
Beberapa hari ke depan akan dibacakan keputusan Hakim ini.
SP3 adalah Penghentian penyidikan, ini merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan dikeluarkan oleh Kepolisian yang isinya surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. (Red.Diana)
