Sorotkeadilan.id – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode tahun 2015-2023.
Tom Lembong ditetapkan tersangka karena perannya saat menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar katanya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *