Oleh: Thaufiqurrahman.F

Sorotkeadilan.id- Era saat ini, menjadi guru tidak cukup hanya menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru juga dituntut untuk memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Hal ini penting karena di tengah masyarakat yang semakin kritis, setiap tindakan guru, baik disengaja maupun tidak, bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila tidak dilakukan dengan bijak dan sesuai aturan.

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa guru bisa tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan. Misalnya, ketika guru mencukur rambut siswa sebagai bentuk pendisiplinan. Jika siswa merasa dipermalukan atau dirugikan secara psikologis, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Padahal niat guru sebenarnya untuk menanamkan kedisiplinan. Namun, dalam pandangan hukum, tindakan tersebut tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak.

Contoh lainnya adalah ketika guru membuka atau memeriksa handphone milik siswa tanpa izin. Di satu sisi, guru khawatir ada konten yang tidak pantas dalam gawai tersebut. Tapi di sisi lain, membuka barang pribadi tanpa izin bisa dinilai sebagai pelanggaran privasi. Bila orang tua atau pihak keluarga siswa merasa keberatan, mereka bisa mengambil langkah hukum, dan ini tentu merugikan guru secara pribadi dan profesional.

Hal serupa juga berlaku dalam hal pemberian hukuman kepada siswa. Apapun bentuknya—baik fisik maupun psikis—harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bersifat edukatif. Kesalahan dalam memberikan hukuman bisa saja dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak, dan tentu dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini menempatkan guru dalam posisi yang sangat dilematis—ibarat buah simalakama. Jika guru bersikap keras, ia berisiko tersandung hukum. Namun jika guru terlalu lembut dan permisif, anak-anak menjadi manja, kurang disiplin, dan tidak memiliki karakter yang kuat. Guru menjadi serba salah. Dididik dengan tegas, dianggap melanggar hak anak. Dididik dengan lunak, dianggap tidak mendidik. Ini adalah problematika besar dalam dunia pendidikan Indonesia hari ini.

Padahal, mendidik bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter. Dan pembentukan karakter terkadang memerlukan pendekatan disiplin yang tegas namun mendidik. Namun ketika batasan hukum tidak dipahami secara menyeluruh oleh guru, maka tindakan mendidik bisa berubah menjadi bumerang yang mengancam posisi dan profesinya sendiri.

Sudah saatnya dunia pendidikan memberikan ruang pelatihan hukum yang memadai bagi para guru. Sebab guru bukan hanya pendidik di kelas, tetapi juga pemegang amanah moral yang bekerja dalam sistem sosial dan hukum yang kompleks. (BOF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *