Sorotkeadilan.id – Jakarta, Pemerintah dalam hal ini Walikota Administrasi Jakarta Utara mengapresiasi peran organisasi masyarakat (ormas) dalam membantu pemerintah kota administrasi Jakarta Utara dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk kemaslahatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat dalam acara pertemuan dengan ormas di Jakarta Utara. dalam acara yang berjudul Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan DKI Jakarta di Balai Yosudarso Lt. 3 Kantor Walikota Jakarta Utara. Kamis (22/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Hidayat menyampaikan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub nomor 48 tahun 2023 tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pelayanan surat keterangan terdaftar organisasi (SKT) dan melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia.

Hendra Hidayat juga mengajak ormas untuk memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Gubernur Provinsi DKI Jakarta berjanji untuk meningkatkan jumlah penerima KJP Plus dan memberikan bantuan beasiswa untuk mahasiswa yang memiliki indeks prestasi yang baik.

Selain itu, Hendra Hidayat juga berencana untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti RDF (Refuse Derived Fuel), untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah. Dan juga mengharapkan bantuan dan dukungan dari ormas dalam melaksanakan program-program tersebut.(Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *