Sorotkeadilan.id – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi peran organisasi masyarakat (ormas) dalam membantu pemerintah kota administrasi Jakarta Utara dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk kemaslahatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta dalam acara pertemuan dengan ormas di Jakarta Utara.
Dalam kesempatan tersebut, pejabat Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub nomor 48 tahun 2023 tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pelayanan surat keterangan terdaftar organisasi (SKT) dan melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia.
Pemprov DKI Jakarta juga mengajak ormas untuk memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Gubernur Provinsi DKI Jakarta berjanji untuk meningkatkan jumlah penerima KJP Plus dan memberikan bantuan beasiswa untuk mahasiswa yang memiliki indeks prestasi yang baik.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti RDF (Refuse Derived Fuel), untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah. Pemprov DKI Jakarta mengharapkan bantuan dan dukungan dari ormas dalam melaksanakan program-program tersebut.(Diana)
