Sorotkeadilan.id – Jakarta, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima surat kaleng dari mantan Direktur Keuangan PT CMNP, pada tanggal 1 Mei 2025 ke kantor KAKI dikirimkan surat kaleng yang berisi tentang dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol dalam kota Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit yang dikelola oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka.
Selain itu didalam surat kaleng tersebut memuat informasi berupa link mengenai keluarga Jusuf Hamka yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, padahal selama ini Jusuf Hamka mengaku sebagai anak angkat ulama besar Buya Hamka yang sangat dihormati. kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya pada wartawan Selasa, (9/12/2025).
Adapun surat kaleng tersebut berisi :
- Perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit. masa konsesi yang dikelola PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.Namun, konsesi tersebut diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa melalui proses evaluasi maupun lelang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perpanjangan konsesi ini telah dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.
- Keputusan perpanjangan ini dilakukan empat tahun sebelum berakhirnya masa konsesi. Sementara itu, menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yaitu pada Maret 2024. Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mengatur kewajiban pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, tanpa diperpanjang secara langsung kepada pengelola sebelumnya.
- Dengan demikian, Perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
- temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat sejumlah pelanggaran oleh PT CMNP dalam dua dekade terakhir.
- Soal perpanjangan prematur berdasarkan LHP BPK 2020. Bahwa konsesi diperpanjang tanpa evaluasi pada tahun 2020, padahal seharusnya baru bisa dievaluasi pada 2024.
- Dalam undang-undang (UU) nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 56, Mengharuskan pengembalian jalan tol ke negara setelah konsesi berakhir. Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahuun 2005 dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Mewajibkan evaluasi menyeluruh sebelum perpanjangan diberikan.
- Potensi kerugian negara akibat tidak dilakukan lelang ulang atau pengalihan ke BUMN diperkirakan mencapai Rp 15–20 Triliun.
- Ada manipulasi keuangan sebagaimana dalam LHP BPK 2015. Kata Iskandar, biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp1,2 triliun dibebankan ke APBN, padahal menjadi kewajiban PT CMNP.
- Ada kontribusi tidak layak yang tercantum dalam LHP BPK 2018. Bahwa CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah rata-rata industri sebesar 3–5%. “Tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp320 miliar tidak ditagih oleh BPJT,” .
- Ada konflik kepentingan sebagaimana dalam LHP BPK 2012. “Salah satu Direktur CMNP adalah mantan pejabat BPJT, membuka celah kolusi dalam penetapan tarif dan konsesi,”.
- Sudah Ada beberapa rekomendasi BPK yang diabaikan yakni membatalkan perpanjangan konsesi karena tidak sesuai prinsip evaluasi dan value for money; menagih seluruh tunggakan denda dan kekurangan kontribusi negara; dan melakukan audit investigatif lanjutan oleh KPK RI atau Kejaksaan Agung atas dugaan manipulasi dan mark-up pelaporan keuangan.
KAKI pernah mengirimkan surat ke PT CMNP sekitar bulan Juni 2025 untuk mendapatkan klarifikasi, namun sampai dengan saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Berikut Kami kirimkan juga bukti-bukti dugaan perilaku amoral dari pemilik PT CMNP dan keluarganya diantaranya :
- Dugaan prilaku Malela dari putranya yang dimuat dalam malela.com dengan link https://melela.org/perubahan-farid-setelah-melela/dengan judul berita (Perubahan Farid setelah melela).
- Dugaan prilaku foto-foto syur dan panas yang tidak etis dari kacamata agama dari putri pemilik CMNP yang merupakan Dirut PT CMNP.
- Dan dugaan bisnis prostusi pemilik CMNP yang ada di https://blog.tempoinstitute.com/wp-content/uploads/2018/03/6-Investigasi-Hiburan-Malam.pdf
- Selain itu juga banyak dugaan perilaku pemilik CMNP yang masuk kategori tidak sopan pada karyawan wanita yang banyak dilaporkan pada kami, KAKI juga melaporkan kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol dalam kota Cawang – Tanjung priuk-Ancol-Pluit yang dikelola oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka dan saat sudah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung dengan dipanggilnya Fitria Hamka terkait dengan perkara dugaan korupsi perpanjangan tol.
Saat ini Sekjen KAKI, Muhammad Ansor Mu’min dilaporkan oleh Jusuf Hamka di Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 24 jam untuk dimintai keterangan dengan dugaan UU ITE.
“KAKI berharap kepada Kapolda Metro Jaya agar turun tangan menangani perkara yang menimpa Sekjen KAKI. dan KAKI juga sudah mengirim surat perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto yang ditembuskan kepada Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI dan juga Kapolri dan Kapolda serta Jaksa Agung untuk melindungi kegiatan-kegiatan KAKI pegiat Anti rasuah yang selalu membongkar kejahatan-kejahatan korupsi besar seperti korupsi di PT PGN yang tengah ditangani KPK, Korupsi Jiwa Swara, korupsi pertamina, dll,” pungkas Arifin.
(Red)
