Sorotkeadilan.id – DEPOK , Musyawarah Cabang (Muscab) VII Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok telah menetapkan Ardian Fajar Prastyawan sebagai Ketua Umum periode 2026-2029. Namun, hingga Kamis (27/8/2026), pelantikan kepengurusan baru belum juga terlaksana.
Muscab VII HIPMI Depok berlangsung pada 17 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Ardian Fajar Prastyawan terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan pencalonan.
Saat itu, Ardian menyatakan akan segera menyusun struktur kepengurusan agar HIPMI Depok dapat menjalankan program organisasi.
“Fokus kita struktur pengurusan dulu agar HIPMI bisa segera bekerja dengan programnya,” kata Ardian sebagaimana diberitakan setelah pelaksanaan Muscab.
Namun, hingga lebih dari enam bulan berselang, prosesi pelantikan belum terealisasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Peraturan Organisasi (PO) HIPMI mengatur batas waktu pelantikan kepengurusan hasil Musyawarah Cabang.
Dalam ketentuan mengenai pelantikan dan orientasi pengurus, pelantikan dilaksanakan paling lambat 90 hari terhitung sejak disahkannya keputusan hasil Munas, Musda atau Muscab.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang pengecualian apabila terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan pelaksanaan tidak dapat ditunda atau terdapat persetujuan dari badan pengurus setingkat di atasnya.
Jika tanggal 17 Februari 2026 digunakan sebagai titik awal perhitungan, batas waktu 90 hari tersebut jatuh sekitar 4 April 2026.
Dengan demikian, hingga 27 Agustus 2026, proses pelantikan telah melewati batas tersebut selama sekitar 145 hari.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran organisasi. Sebab, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat alasan organisatoris yang sah atau persetujuan dari badan pengurus setingkat di atasnya.
Dalam struktur HIPMI, BPC berada di bawah BPD. Karena itu, BPD HIPMI Jawa Barat memiliki peran penting dalam proses pelantikan dan pengesahan kepengurusan BPC HIPMI Kota Depok.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah penundaan pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan BPD HIPMI Jawa Barat.
Selain itu, perlu diketahui apakah seluruh dokumen hasil Muscab, susunan kepengurusan, hasil kerja formatur serta administrasi pengesahan telah disampaikan dan diverifikasi.
Sebab, pelantikan bukan sekadar agenda seremonial. Prosesi tersebut berkaitan dengan kepastian administratif kepengurusan baru setelah keputusan Muscab.
PO HIPMI mengatur bahwa Muscab memiliki posisi penting dalam menentukan arah organisasi di tingkat cabang.
Setelah Ketua Umum terpilih, masih terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan dapat menjalankan organisasi secara penuh.
Karena itu, persoalan pelantikan HIPMI Depok perlu dilihat dari rangkaian proses tersebut.
Apakah berita acara Muscab telah disahkan? Apakah hasil kerja formatur telah diterima? Apakah susunan kepengurusan telah selesai? Apakah dokumen tersebut telah diajukan kepada BPD HIPMI Jawa Barat? Apakah Surat Keputusan pengesahan kepengurusan sudah diterbitkan?
Termasuk, apabila pelantikan ditunda, apakah terdapat dokumen atau persetujuan resmi yang menjadi dasar penundaan tersebut?
Pertanyaan itu penting untuk memastikan keterlambatan tidak terjadi tanpa dasar organisatoris.
Sebelumnya, proses pemilihan Ketua Umum HIPMI Depok juga sempat diwarnai dinamika. Dua nama sempat muncul dalam bursa pencalonan, yakni Ardian Fajar Prastyawan dan Isyam Satrio.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran, hanya Ardian yang mengembalikan berkas dan lolos proses verifikasi. Isyam kemudian menyatakan menarik diri dari proses pencalonan dan menyampaikan keberatan terhadap kondisi proses Muscab.
Sementara itu, Steering Committee menyatakan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai jadwal dan aturan yang ditetapkan.
Muscab akhirnya menetapkan Ardian Fajar sebagai Ketua Umum HIPMI Depok secara aklamasi.
Setelah terpilih, Ardian juga menyampaikan rencana membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Depok serta menjadikan HIPMI sebagai mitra dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Namun, sampai saat ini kepengurusan hasil Muscab tersebut belum menjalani pelantikan.
Dalam perspektif tata kelola organisasi, kepastian status kepengurusan menjadi penting. Keputusan Muscab memang telah menghasilkan Ketua Umum terpilih, tetapi legitimasi administratif kepengurusan tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam aturan organisasi.
Karena itu, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa untuk memastikan penyebab keterlambatan.
Di antaranya berita acara Muscab, keputusan penetapan Ketua Umum terpilih, hasil kerja formatur, susunan kepengurusan, surat pengajuan pengesahan kepada BPD HIPMI Jawa Barat, Surat Keputusan pengesahan serta dokumen persetujuan apabila terdapat penundaan pelantikan.
Tanpa dokumen tersebut, terlalu dini menyimpulkan telah terjadi pelanggaran organisasi.
Namun, apabila benar tidak terdapat persetujuan atau dasar pengecualian, keterlambatan hingga berbulan-bulan patut mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Apalagi, berdasarkan ketentuan 90 hari dalam PO HIPMI, pelantikan semestinya dilakukan dalam jangka waktu tersebut sejak keputusan hasil Muscab disahkan.
Kini perhatian bukan lagi semata pada hasil Muscab VII HIPMI Depok, melainkan pada kepastian proses setelah keputusan tersebut.
Pertanyaan yang menunggu jawaban adalah mengapa Ketua Umum yang telah terpilih sejak Februari 2026 belum dilantik dan apakah penundaan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai Peraturan Organisasi HIPMI.
Penjelasan dari BPC HIPMI Depok maupun BPD HIPMI Jawa Barat diperlukan agar anggota dan publik memperoleh kepastian mengenai status kepengurusan baru HIPMI Kota Depok.
