IMG 20260828

Sorotkeadilan.id— Makassar-Isu kualifikasi tenaga pengajar di perguruan tinggi Poltekkes Jurusan Farmasi, kembali memicu perdebatan di lingkungan akademis. Pertanyaan mendasar muncul mengenai urgensi penonaktifan secara akademis terhadap dosen yang aktif mengajar namun telah expired  sertifikat organisasi profesi  (serkom) dalam bidang praktisinya.

Sertifikat profesi pada dasarnya dirancang sebagai bukti kompetensi dan validasi dari asosiasi industri atau organisasi profesi terkait. Dalam skema pendidikan tinggi, keberadaan sertifikasi ini kerap dijadikan indikator utama untuk menjamin bahwa materi pengajaran yang disampaikan linier dengan kebutuhan dan perkembangan industri terkini.

Namun, penerapan sanksi administratif berupa penonaktifan akademis dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai langkah yang terlalu drastis jika ditinjau dari beberapa sudut pandang:

Tujuan Regulasi Akademis: Regulasi dasar pendidikan tinggi umumnya berfokus pada kualifikasi akademik formal (magister/doktor), kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdos), serta pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perbedaan Pengajaran vs. Praktik Lapangan: Dosen akademik berfokus pada pengembangan teori, metodologi riset, dan pengajaran dasar, sementara sertifikasi profesi lebih menyoroti keahlian teknis operasional. Apoteker yang tidak pernah ada serkomnya, secara hukum tidak bisa praktek dilapangan karena tidak ada penjaminan validasi kegiatan teknis.

Tantangan Industri dan Asosiasi: Tidak semua disiplin ilmu memiliki organisasi profesi yang matang atau memiliki skema sertifikasi yang inklusif bagi kalangan akademisi.

Para pengamat pendidikan menyarankan agar perguruan tinggi mengambil pendekatan pembinaan dibanding sanksi normatif. Kebijakan insentif, pelatihan fasilitasi sertifikasi, hingga pemetaan peran dosen—memisahkan antara dosen jalur akademis murni dan jalur praktisi—dinilai lebih efektif ketimbang memberlakukan penonaktifan langsung. Sudah 4 tahun saya di nonaktifkan akademisi dari seluruh rangkaian seluruh kegiatan supervisi, sementara dari sisi lain beberapa non apoteker dibuatkan SK untuk supervisi di Rumah sakit. Apotek, industri dan distribusi obat.

Demikian kajian ini diekspose untuk memperlihatkan betapa kejamnya pimpinan Jurusan Farmasi terhadap saya. Selanjutnya saya bermohon pindah ke Poltekkes lain jika 4 tahun ke depan sebagai pimpinan saya tetap diperhadapkan pada kondisi tidak sepatutnya terhadap saya. Semoga Kemenkes melihat dan memberi keadilan pada kasus seperti ini.

ditulis oleh : Rusdiaman. Pemerhati Keadilan dari Regulasi terupdate.