IMG 20260828

Sorotkeadilan.id-Makassar-Isu kualifikasi tenaga pengajar di perguruan tinggi kembali memicu perdebatan di lingkungan akademis. Pertanyaan mendasar muncul mengenai urgensi penonaktifan secara akademis terhadap dosen yang aktif mengajar namun tidak memiliki sertifikat organisasi profesi dalam bidang praktisinya.

​Sertifikat profesi pada dasarnya dirancang sebagai bukti kompetensi dan validasi dari asosiasi industri atau organisasi profesi terkait. Dalam skema pendidikan tinggi, keberadaan sertifikasi ini kerap dijadikan indikator utama untuk menjamin bahwa materi pengajaran yang disampaikan linier dengan kebutuhan dan perkembangan industri terkini. Pada hal supervisi hanya mengantar dan menjemput mahasiswa PKL dan tidak ikut terlibat akusisi praktek mahasiswa di lapangan termasuk, puskesmas, industri, PBF-distribusi obat, apotek, bahkan bukan terkadang bukan  apoteker  melakukan supervisi diapotek, Industri, puskesmas dan PBF.

​Namun, penerapan sanksi administratif berupa penonaktifan akademis dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai langkah yang terlalu drastis jika ditinjau dari beberapa sudut pandang:

  • Tujuan Regulasi Akademis: Regulasi dasar pendidikan tinggi umumnya berfokus pada kualifikasi akademik formal (magister/doktor), kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdos), serta pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Perbedaan Pengajaran vs. Praktik Lapangan: Dosen akademik berfokus pada pengembangan teori, metodologi riset, dan pengajaran dasar, sementara sertifikasi profesi lebih menyoroti keahlian teknis operasional. Disini teknis operasional hanya menyerahkan ke pihak bersangkutan dilapangan saja. Supervisi tidak melakukan kajian di lapangan akan tetapi nanti setelah selesai praktek di lapangan baru Konsul mahasiswa yang bersangkutan sesuai teori dan praktek lapangan.
  • Dosen farmasi bukan diperhitungkan sebagai tenaga klinis yang harus memiliki sertifikat profesi apoteker baru dapat mengantar mahasiswa ke lapangan praktek, karena kajian dosen bukan di klinik tapi pada lahan akademik.
  • Tantangan Industri dan A sosiasi: Tidak semua disiplin ilmu memiliki organisasi profesi yang matang atau memiliki skema sertifikasi yang inklusif bagi kalangan akademisi.

​Para pengamat pendidikan menyarankan agar perguruan tinggi mengambil pendekatan pembinaan dibanding sanksi normatif. Apalagi mengantar dan menjemput saja Mahasiswa ke lokasi PKL saja, tidak lebih dari itu. Kebijakan insentif, pelatihan fasilitasi sertifikasi, hingga pemetaan peran dosen-memisahkan antara dosen jalur akademis murni dan jalur praktisi-dinilai lebih efektif ketimbang memberlakukan penonaktifan langsung.

Permohonan agar jurusan farmasi Poltekkes Kemenkes Makassar meninjau ulang SK supervisi yang telah diberlakukan khusus terhadap korban selama hampir 4 tahun tidak pernah tercantum nama korban pada SK tersebut. Artinya sekitar 4 tahun dinonaktifkan sebagi dosen pada mata kuliah ini sejak  kajur  dilantik di Jurusan Farmasi sampai saat ini telah memasuki 2 periode.

Menghadapi periode berikut untuk kajur yang sama korban seharusnya siap-siap untuk menerima sangsi yang sama, menyambung keberlangsungan sangsi berkelanjutan dimana aturan pemberlakuan hukuman ini tidak ada regulasi yang mengatur. Setelah korban pertanyakan pada kajur maupun kaprodi DIII dan DIV Poltekkes Kemenkes Makassar.

id penulis ada pada redaksi