Sorotkeadilan.id – Jakarta Utara, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berupa praktik aborsi ilegal di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan sepasang kekasih berinisial H dan AM yang kini telah diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara KBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi tertanggal 15 September 2025.

Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, H bersama pacarnya AM berupaya menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat jenis Misoprostol. Obat tersebut dikonsumsi sekaligus dimasukkan ke dalam tubuh korban. Sekitar dua jam kemudian janin keluar, dan korban dibawa ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres menegaskan, praktik aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa ibu maupun janin.

“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum,” tegas KBP Erick Frendriz.(Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *