Sorotkeadilan.id – Tangerang – Eksekusi pengosongan rumah perumahan Islamic Vilage di Jalan Jabal Mina No. 10 A, Kelapa Dua, Tangerang, telah terjadi setelah pemilik baru menolak permohonan penundaan dari penghuni lama. Proses eksekusi dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan pihak yang terkait. Rabu (26/11/2025)
Penghuni rumah telah mengajukan permohonan penundaan, namun pemilik baru menolak permintaan tersebut. Pihak kepolisian melakukan pengamanan penuh untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Barang-barang milik penghuni lama telah diinventarisasi dan dipindahkan ke tempat yang layak huni. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawasan langsung dari pejabat terkait dan disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan.

Menurut pihak Pengadilan Tangerang kota, Dedi purwanto, lelang yang dimenangkan oleh pemilik baru memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada gugatan lain, silahkan diajukan ke pengadilan, dan berproses.

Korban yang di bantu oleh team DLR Legals Partners menanyakan berita acara serah terima kunci tapi pihak Pengadilan akan diterbitkan satu minggu setelah proses eksekusi.
Kejadian ini adalah contoh nyata dari ketidakpedulian dan keserakahan. Pemenang lelang yang menolak mediasi dan kesepakatan dengan korban menunjukkan bahwa mereka lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kemanusiaan. Kami mengecam tindakan ini dan menuntut keadilan.
Pemenang lelang yang menolak mediasi adalah contoh dari kekuasaan yang tidak bertanggung jawab. Mereka memilih untuk menginjak-injak hak-hak korban demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam, kami akan terus berjuang untuk keadilan.
Kejadian ini adalah luka bagi kita semua. Pemenang lelang yang menolak mediasi menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki hati nurani. Kami berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tegas dan adil. #Kemanusiaan
#Keadilan
Pernyataan korban ini adalah bentuk protes atas ketidak adilan bagi diri dan keluarganya.
(Diana)
