Sorotkeadilan.id | JAKARTA – Rabu (22/11/2023). Akhirnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketika penetapan tersangka dalam kasus ini, polisi menemukan dan menyita sebuah dokumen penukaran valuta asing (Valas) dengan nilai sebesar Rp7 miliar.
Barang bukti yang disita berupa valuta asing yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Alat bukti tersebut didapat oleh pihak kepolisian RI dengan menyita dari beberapa outlet money changer.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada pers mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mendapatkan barang bukti tersebut.“Pihak kepolisian sudah menyita satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp.468.711.500 juta. Nilai transaksi tersebut terjadi sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ucap Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa pihak Polisi juga menyita sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa saat yang lalu.
“Temuan barang (Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” ungkap Ade.
(RCTI/Diana).