Sorotkeadilan.id – Jambi, Pertanggal 1 Januari 2024 Telah terbit nya suatu lembaran yang berisikan berita acara terkait Problem pertambangan Batu bara yang ada di provinsi Jambi, berita yang di tanda tangani langsung oleh gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU, Kejati Jambi Dan Sekda Provinsi Jambi Tersebut.
Dalam Pernyataan Berita Acara Tersebut Ada beberapa Poin Yang kami rasa tidak ada nya komitmen Para stakeholder sehingga Merugikan Masyarakat dan menguntungkan para-para pembisniz Elit yang Seakan- akan ingin berkuasa di provinsi Jambi ini, “Ujar Arian ketua BEM IDS”
Jelas bahwasanya tidak di perbolehkan lagi mobil angkutan batu bara melintasi jalan umum tersebut, akan tetapi sampai hari nya jelas banyak sekali truk mobil batu bara yang ber operasi melintasi kabupaten sarolangun yang menuju sumatera barat dan Bengkulu, bahkan dengan kapasitas yang sudah melanggar ketentuan yang telah di sepakati. Pungkas Rian.
Kami berharap kepada Gubernur Jambi beserta stakeholder yang telah sepakat dan menanda tangani berita acara yang berisikan tentang Peraturan Penggunaan jalan umum untuk aktivitas Batu bara dan Kapasitas mobil pengangkutan batu bara ini bisa di tindak lanjuti lagi, kita tidak mau tau baik itu bisniz para-para elit di atas atau pun para-para premanisme yang pastinya kita mau aturan yang telah di sepakati bersama bisa berjalan dengan konsisten dan berkeadilan. Tutup Mahasiswa Tersebut. (Red/Andi)