Sorotkeadilan.id – Jakarta, Laporan dugaan pelanggaran kode etik & pedoman perilaku Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan dengan register perkara nomor: 5/Pid.Pra/ 2024/ PN.Jkt.Brt. pada pengadilan negeri Jakarta Barat.
Tim Kuasa Hukum dari Pelapor Sdr. Giman , Senin (1/7/2024).

Hadir di Kantor Komisi Yudisial yang beralamat di JI. Kramat Raya No.57, RT.8/RW.8, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 guna menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan dengan register nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Jkt. Brt. yang telah diputus pada hari Senin 03 Juni 2024.

Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Praperadilan diduga melanggar ketentuan point 8 dan 10 sebagimana yang diatur dalam Pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim yang tidak berdisiplin tinggi dan tidak bersikap
profesional dalam mengadili perkara tersebut.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu sebagai berikut, dijelaskan oleh Drs. PURBA HUTAPEA, S.H., M.Soc.Sc., yaitu,

  1. Terlapor mengabaikan ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP, mengenai Ne Bis In
    Idem, khususnya mengenai Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum
    tetap. Terlapor dalam mengabulkan permohonan Praperadilan telah
    menggunakan putusan Perdata seolah putusan tersebut adalah putusan pidana
    akibatnya, putusan tersebut telah menguntungkan Pemohon Praperadilan.
  2. Terlapor mengabaikan adanya 2 putusan Praperadilan yang telah
    mempertimbangkan masalah NEBIS IN IDEM, sehingga lagi-lagi Termohon
    dengan sengaja mengabaikan fakta sebenarnya dan menguntungkan Pemohon
    Praperadilan.
  3. Terlapor mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat 1 mengenai NEBIS IN IDEM,
    dimana dalam putusan Pidana yang menghukum EKA HALIM tidak bertalian
    dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh GIMAN atau PELAPOR, dimana
    tempus delicti, locus delicti, korban yang berbeda dengan putusan Pidana
    Nomor: 1284/Pid.B/2020/PN.JKT.BRT tertanggal 2 Desember 2020.
  4. Terlapor mengabaikan adanya minimal 2 alat bukti didalam putusannya. Saksi
    tidak mengetahui mengenai peristiwa adanya laporan polisi atas nama giman
    maupun Suryawan Santosa dan mengabaikkan bukti copy dari Copy.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Komiai Yudiaial hari ini diterima dan menunggu selama 14 (empat belas) hari kerja.

Adalah DH && PARTNERS
Law Firm
Advocates, Curator, Administrator and Legal Consultants
sebagai Tim Kuasa Hukum Giman. Drs. PURBA HUTAPEA, S.H., M.Soc.Sc., KLIUVERT M.P. OMBUH, S.H., VIDI ROMEO MARHURAJA HUTAPEA, S.H., BOBBY PANTAS, S.H. BETHA LEWINSKY SIAHAAN, S.H. dimana alamatnya di Prudential Centre Bullding Tower B, Floor 7 Jakarta.(Dikutip dari Narasumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *