Sorotkeadilan.id – Jakarta, Sidang penyerahan berkas perkara kasus korupsi yang dilakukan Evelina. P . Pemilik PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana Wanaartha di tunda dalam dekat ini oleh majelis hakim, Kejaksaan negeri Jakarta Pusat,selasa (14/8/2024).
Para nasabah Wanaartha life menuntut agar uangnya di kembalikan dan di libatkankan dalam verifikasi polis yang di tagihkan OJK ,badan konsumen menilai pengawasan OJK terhadap aktivitas Wanaartha masih lemah meski kegiatannya sudah di batasi secara bertahap.
Sebelumnya gagal bayar Wanaartha telah bergilir lebih dari 4 tahun,adapun jumlah kegiatannya di taksir mencapai 15,9 triliun.
Salah satu korban sebagai nasabah Wanaartha Rosmi Salim mengungkapkan pada media mengatakan ” Kembalikan uang kami dengan sangat,negara kita sudah merdeka tapi kenapa keadilan susah di tegakkan,pemilik Wanaartha Evelina.p. sudah ada di Amerika ,di perumahan Beverlyhill dan kami punya teman sesama nasabah sudah kesana ,sudah tau alamatnya tapi kenapa polisi Bareskrim mabes ga mau nyangka,sedangkan dia DPO kenapa ga bisa di bawa pulang” tegasnya.
Salah satu korban seorang nasabah Darmadi mengatakan, ” Kita tahu hidup di negara hukum, kenapa kita masuk kedalaman Wanaartha pada waktu itu juga kita tau bahwa satu asuransi yang sangat baik, kita nabung dari hasil kerja bertahun- tahun untuk masuk kedalaman sana,di mana kita berharap di usia tua kita bisa menikmati, ternyata banyak masalah yang kita hadapi selama 4 tahun ini,kita melihat Wanaartha tidak mau bertanggung jawab terhadap nasabahnya ” ungkapnya
Kuasa Hukum korban selaku penggugat Firman Widjaya dalam konferensi pers mengatakan,” Kami berharap ada momentum penting menjelang kemerdekaan RI bagai mana pengadilan memberi keadilan dari pemegang polis Wanaartha sebagai hadiah proklamasi 17 Agustus yang ke 79. Mudah-mudahan harapan kami berharap lembaga tergugat baik OJK, Kejaksaan secara moril, korban sudah jatuh kemudian pemegang polis sebagian pegawai negeri, sebagian kerabat mereka, sebagian juga masyarakat biasa,saya berharap ada rasa keadilan.” ungkapnya
Ungkapnya pula ” Tadi kuasa hukum mempersiapkan jangan berlama-lama mengajukan saksi, mengajukan ahli itu hak, tapi lebih prioritas adalah pemulihan hak pemegang polis karena ini menyangkut kepercayaan terhadap institusi,” tegasnya.
Banyak para nasabah tidak mampu untuk membiayai hidup mereka, harapan satu-satunya adalah di kembalikannya uang mereka untuk kebutuhan hidup agar terpenuhi.
(Diana).
