Oleh: Thaufiqurrahman.F

Sorotkeadilan.id – Sorotkeadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan dan sekaligus menggembirakan. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun—yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)—wajib digratiskan, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Latar Belakang Gugatan

Keputusan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara Indonesia: Fathiyah, Novianisa Luthfiana, dan Ubaid Matraji. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang hanya menyebut kewajiban gratifikasi biaya pada sekolah negeri.

Menurut para pemohon, pasal tersebut menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi karena tidak sedikit anak-anak yang harus bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Akibatnya, mereka harus membayar mahal untuk mendapatkan hak pendidikan dasar yang seharusnya dijamin negara.

Putusan MK

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat dalam mengakses pendidikan dasar. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam konteks wajib belajar 9 tahun.

Namun, MK juga memberi catatan penting: sekolah swasta dengan layanan pendidikan “premium” atau berstandar tinggi boleh dikecualikan dari kewajiban ini. Artinya, hanya sekolah swasta yang berperan sebagai pelaksana wajib belajar yang akan dibiayai negara, bukan semua sekolah swasta tanpa kecuali.

Respons Pemerintah

Menanggapi putusan MK tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa putusan MK itu akan dipelajari lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen mencari solusi agar bisa mengimplementasikan keputusan tersebut tanpa membebani APBN maupun APBD.

Muhadjir menambahkan bahwa prinsip utamanya adalah pemerataan akses pendidikan bagi semua warga negara, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri cukup. Pemerintah juga akan memastikan bahwa bantuan diberikan secara selektif dan tepat sasaran.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Jika diterapkan, kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Banyak orang tua yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta bisa terbantu, terutama yang terpaksa menyekolahkan anak di swasta karena tidak ada sekolah negeri di sekitarnya.

Namun, tantangan besar menanti, terutama soal penganggaran. Pemerintah harus berhitung cermat, karena membiayai sekolah swasta berarti menyerap dana lebih banyak dari anggaran pendidikan. Di sisi lain, harus ada regulasi jelas agar sekolah swasta tetap menjaga kualitas dan tidak asal mengklaim ingin digratiskan.

Kesimpulan

Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan hak eksklusif mereka yang bisa membayar. Negara punya kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena tidak mampu membayar biaya sekolah.

Sekarang, bola ada di tangan pemerintah—bagaimana mengatur kebijakan lanjutan yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (BOF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *