Sorotkeadilan.id – Jakarta, Dr. Razman Arif Nasution mengatakan akan mengajukan banding dalam kasus Putri Iqlima Aprilia, karena jatuh putusan untuk dirinya dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah mengatakan kecewa. Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rabu (16/7/2025).
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Bapak Presiden Prabowo, tolong turun tangan bapak untuk mengurusi persoalan ini, apalagi Hotman selalu bilang Pak Prabowo itu mantan klient saya. Ini saya sudah bilang mereka dari 2014 pun saya bersama dengan Bapak Prabowo tapi enggak ada urusannya. Urusan ini sebenarnya tidak ada keterkaitannya, Tapi kan ada di belok-belok kesana kemari. Oke kita ingin tes bagaimana ini ke negara Indonesia Apa berani tidak untuk meminta agar hukum itu tegakkan dengan benar pada semua kalangan bukan saja kasus korupsi kita juga minta agar Hakim bertindak adil.”Ujar Razman.
Pada intinya saya akan melanjutkan kasus ini dengan naik banding dan berjuang dengan membawa bukti-bukti yang ada demi keadilan.”tutup Rasman.
Iskandar Halim Munthe SH MH selaku salah satu kuasa hukum Dr. Razman, menyatakan dalam keterangannya bahwa kita sudah sama-sama mendengarkan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum dengan tuntutannya tadi sepintas saya dengarkan bahwa jaksa penuntut umum tidak membuka apa kesaksian iklima.
Dalam persidangan tertutup iklima sudah mengakui bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris, dalam sidang tersebut ada pertanyaan saya pada Iqlima Apakah saudari ada di tampar, dan iqlima menjawab Ya saya ditampar, tapi dituntutan jaksa tidak ada keterangan itu.
Ini saya melihat dan menduga ada oknum yang mengintervensi berasal dari orang kuat, nanti sama-sama media juga untuk mencari tahu siapa itu.
Dan kemudian seolah-olah iqlima menjadi korban daripada Pak razman yaitu client kami, nanti mungkin kami akan melakukan upaya hukum kepada iqlima. Mungkin kami akan diskusi bersama tiem.
Mungkin akan melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum yang disampaikan dalam persidangan atau yang dilakukan kepada klient kami Dr. Razman, Banyak tuntutan Jaksa di dalamnya tidak dimasukkan keterangan baik dari Iqlima maupun dari Kementerian PPA.
Kementerian PPA sudah jelas itu, dalam pengadilan Iqlima menyampaikan bahwa dia dilecehkan bahwa ada perbuatan yang dilakukan baik verbal maupun non verbal yang paling penting bagi kami klient kami Dr. Razman sebagai advokat tidak bisa dituntut sebagai pidana maupun perdata dan Surat kuasanya ada baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2003.(Diana)

 
                        