Sorotkeadilan.id – Jakarta,
Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal kasus penembakan tiga remaja di Kota Depok oleh anggota Polres Metro Depok pada 8 Agustus 2025. Salah satu korban, Ridwan Maulana (18), hingga kini masih mengalami kelumpuhan dan belum bisa menggerakkan tangan maupun kakinya setelah lebih dari 50 hari dirawat intensif di RS Mitra Keluarga Depok. Selasa(30/9/2025).

Guru Besar Hukum sekaligus praktisi senior, Prof. OC Kaligis, S.H., M.H., secara langsung menyampaikan pandangan hukumnya kepada Obor Panjaitan, Ketua Umum IPAR sekaligus perwakilan keluarga korban, dalam forum resmi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara. Dalam dialog tersebut, Prof. Kaligis menegaskan bahwa sikap tertutup aparat kepolisian maupun pihak rumah sakit terkait hasil medis korban dan identitas pelaku penembakan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa fakta telah ditutupi.

“Ketika polisi dan rumah sakit tidak terbuka soal siapa pelaku penembakan dan bagaimana kondisi medis korban, maka itu artinya ada sesuatu yang disembunyikan. Polri harus transparan. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan,” tegas Prof. OC Kaligis kepada Obor P
Prof. Kaligis juga memberikan arahan konkret agar langkah hukum segera diambil. “Supaya proses ini tidak berlarut-larut, kirimkan surat resmi kepada Kapolri. Itu langkah cepat yang harus dilakukan,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, IPAR bersama keluarga korban telah menyelesaikan tiga dokumen penting:

  1. Surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
  2. Laporan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
  3. Pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak dasar warga negara.

Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat sipil dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. IPAR juga menyatakan akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI jika dalam waktu wajar tidak ada langkah konkret dari institusi kepolisian.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Ini bukan hanya soal prosedur, ini tentang masa depan anak bangsa yang hampir direnggut oleh peluru aparat. Negara tidak boleh diam,” tegas Obor Panjaitan.

IPAR juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api karena proyektil yang mengenai bagian vital tubuh korban — leher — berpotensi menyebabkan cacat permanen. Selain itu, fakta ditemukannya luka serius pada kedua jempol kaki korban yang hingga kini masih diperban memperkuat dugaan bahwa kekerasan berlebihan telah terjadi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam membuka fakta ke publik merupakan satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

📌 IPAR menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan investigasi independen, membuka hasil medis korban secara penuh, mengumumkan identitas pelaku penembakan, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi.

📞 Kontak Resmi:
Obor Panjaitan
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) / Perwakilan Keluarga Korban
📱 0822-3099-3121 obor.leo@gmail.com(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *