Sorotkeadilan.id – Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik penipuan bermodus “mata elang liar” yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku berinisial YN, FL, dan YN diamankan setelah berulang kali melancarkan aksinya di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan modus para pelaku yakni berpura-pura sebagai petugas leasing yang menagih tunggakan kendaraan bermotor. Mereka kerap memberhentikan pengendara di jalan raya dengan alasan kendaraan memiliki tunggakan.

“Pelaku menghentikan motor korban, lalu menuduh ada tunggakan. Kendaraan dibawa pelaku, sementara korban diarahkan seolah-olah menuju kantor leasing. Dalam perjalanan, barang pribadi korban dijatuhkan, dan saat korban lengah, motor dibawa kabur,” kata Kompol Seto saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui sudah beraksi sedikitnya tujuh kali. Para pelaku diduga memperoleh data kendaraan dari jaringan tertentu sebelum menyasar pengendara yang dianggap rentan.

Kini ketiga tersangka ditahan di Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kompol Seto juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di jalan. “Penagihan resmi tidak dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Hotline 110.” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh modus serupa.(Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *