Sorotkeadilan.id – Bandar Lampung, Ternyata pelaku mantan suaminya. Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan. Ia mengatakan pelaku BN nekat membunuh TR, mantan istrinya karena dituduh selingkuh.

“Jadi pelaku ini merasa sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban, sehingga hubungan mereka berakhir dengan perceraian, kemudian muncul niat pelaku untuk membalas dendam,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat membunuh korban karena sakit hati dirinya dituduh selingkuh sebelum keduanya bercerai.

“Saya sakit hati karna dituduh selingkuh, kalo pisah rumah dari bulan April,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan peristiwa itu terjadi awalnya, pelaku memasuki rumah korban menggunakan kunci serep sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur lelap di kamar.

Pelaku kemudian mengambil ulekan batu dan memukul kepala korban yang sempat terbangun. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil pisau dapur dan menusuk tubuh korban berkali-kali hingga tewas.

“Korban sempat berteriak didengar oleh tetangga rumah, sampai akhirnya warga membuka paksa pintu rumah dan menemukan bercak darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur korban,” ujarnya.

Nila menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat itu pelaku bersembunyi di bawah kasur di kamar rumah saat petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” ungkapnya. Deni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *