Sorotkeadilan.id – Bogor, Seorang perempuan berinisial NAF (32) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap tetangganya, N (59), seorang pedagang wanita di Cisarua, Bogor. Korban dibunuh saat sedang salat magrib di rumahnya.
Motif utamanya adalah uang.
Korban sebelumnya menitipkan uang tabungan sebesar Rp12.450.000 kepada NAF. Uang yang dikumpulkan korban selama dua tahun itu rencananya akan digunakan untuk berangkat umrah. Namun, uang tersebut telah digunakan oleh NAF sehingga ia kelimpungan saat ditagih.
Saat keduanya sempat cekcok pada Kamis (20/11/2025), hujan membuat NAF tetap berada di rumah korban hingga waktu magrib. Di momen itulah pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukulkannya ke kepala korban yang sedang sujud.
Korban sempat melawan, namun pelaku terus memukulinya hingga tewas. Setelahnya, pelaku menutup jasad korban dengan sarung dan kabur, lalu mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengirim pesan memakai HP korban agar tidak ada yang datang ke lokasi.
Korban ditemukan tewas pada Jumat (21/11/2025) pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil menangkap NAF sekitar pukul 03.00 WIB, hanya 8 jam setelah penemuan mayat.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3, 338, dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fatur)
Sumber dari FB
