Sorotkeaďilan.id – Surabaya, Tim PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental di KM. 675/A ruas tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/12/2025). pukul 21.20 WIB. Mobil Daihatsu Sigra T 1154 FE warna Merah berhasil diamankan bersama tersangka, Sony Sudarto (31), warga Cibitung, Bekasi.
Kronologi Penangkapan adalah Ipda Ridho Pramana (Panit PJR Jatim 3) mendapat laporan dari komunitas rental mobil Army Indonesia tentang mobil yang diduga digelapkan.

Ipda Siswanto (Pawas) memerintahkan anggota beat Jombang menyisir dan menangkap mobil, dibantu Briptu David (operator PJR Jatim 3) memantau GPS. Kemuďian mobil dihentikan di KM. 675/A, dievakuasi ke MHI Jombang, lalu diamankan ke PJR Jatim 3 Warugunung.
Tindakan PJR melakukan pengejaran dan penghentian mobil. Dilanjut dengan mendokumentasi TKP.
Juga melakukan Pemeriksaan dan pencarian keterangan.
Evakuasi ke MHI Jombang dan Warugunung.
Petugas PJR 311 & 310.

Hadir dalam pengejaran Ipda Ridho Pramana, Ipda Siswanto, Bripka Agus, Bripka Umar dan juga Bripka David.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim melaporkan, “Penangkapan ini hasil kerja sama tim dan informasi komunitas. Proses hukum terus dilanjutkan.”ujarnya.
Pada Lokasi: KM. 675/A Tol Jombang-Mojokerto pada 4 Desember 2025, 21.20 WIB.
Para Tersangka: Sony Sudarto (31) yang Diamankan, proses hukum berlanjut.
Semoga penangkapan ini jadi peringatan bagi pelaku kejahatan.(Andi)
