Sorotkeadilan.id – Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kembali menjadi sorotan setelah lembaganya disebut memborong laptop dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2025. Pembelian ini dinilai janggal karena dilakukan saat Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut BKN menghabiskan anggaran mencapai Rp 3,6 miliar hanya untuk pengadaan laptop. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut berada di luar alokasi resmi untuk pengadaan perangkat bagi para deputi, pegawai, dan Kepala BKN.
Menurut penelusuran CBA, ada dua paket pengadaan yang menjadi perhatian:
- Pengadaan Laptop Kode 61989710
Nilai anggaran: Rp 1.807.240.000
Metode: Pengadaan langsung
“Jelas-jelas diduga melanggar aturan,” kata Uchok, menekankan bahwa nilai sebesar itu tidak semestinya menggunakan metode pengadaan langsung, Jumat (12/12/2025).
- Pengadaan Laptop Kode 60571695
Nilai anggaran: Rp 1.875.100.000
Metode: E-Purchasing
Menurut CBA, penggunaan E-Purchasing tanpa adanya keterangan spesifikasi teknis maupun standar kewajaran harga membuka peluang terjadinya mark up.
Uchok menambahkan bahwa kedua paket tersebut sama-sama tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang, kualitas perangkat lunak, maupun detail harga satuan. Hal ini disebutnya sebagai indikator kuat adanya ruang manipulasi dalam proses pembelian.
Pada paket pengadaan kode 60571695, BKN disebut membeli 100 unit laptop senilai total Rp 1.875.100.000. Artinya, rata-rata harga satu unit mencapai Rp 18.751.000.
“Harga ini masih jauh lebih murah dibanding laptop milik Kepala BKN yang nilainya mencapai Rp 40 juta,” ujar Uchok.
Atas berbagai temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap pengadaan laptop bernilai miliaran rupiah ini. Uchok juga meminta agar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dipanggil ke Gedung Bundar Kejagung untuk dimintai keterangan.
“Kejagung harus memeriksa borongan laptop Rp 3,6 miliar ini. Sekalian saja panggil Kepala BKN untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan ini,” tegas Uchok Sky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan permintaan investigasi dari CBA.(Red)
