Sorotkeadilan.id – Jakarta Barat, Skandal besar mengguncang Restoran Aneka Seafood 38 Meruya, Jakarta Barat, setelah Andi Mulyati Pananrangi S.E, Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), melaporkan restoran tersebut ke Mapolres Jakarta Barat dan akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini terkait dugaan penyajian makanan terkontaminasi, tidak segar, dan tidak adanya struk PPN.
Kejadian bermula ketika Andi dan keluarganya makan di Ruang VIP 2, Meja Pertama restoran tersebut pada Minggu (7/12) pukul 19.52 WIB. Mereka menemukan sayuran pakis yang disajikan tercampur karet gelang berwarna kuning. Protes Andi kepada pihak restoran hanya dijawab dengan penawaran diskon yang tidak relevan dan tidak ada ganti rugi atau penggantian makanan.
“Selain itu, cumi yang dipesan lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang disajikan tidak segar dan hambar. Pelayanan buruk dan ruangan panas semakin menambah ketidaknyamanan,” jelas Andi.
Andi juga menyayangkan adanya anak-anak berusia 6 dan 7 tahun yang ikut makan di meja tersebut, sehingga keselamatannya terancam. Setelah surat tuntutan tertulis (Nomor: 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025) tanggal 9 Desember 2025 tidak direspons, Andi memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Pengacara yang dimintai pendapat menyatakan, restoran tersebut melanggar Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Pasal 204 KUHP tentang pemberian barang berbahaya bagi jiwa. Selain itu, tidak adanya struk PPN melanggar Pasal 16 UU PPN dan Pasal 39 UU KUP.
“Sanksinya berat: penjara hingga 15 tahun dan denda besar. Korban juga berhak menuntut ganti rugi perdata,” tegas pengacara tersebut.
Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memilih tempat makan yang aman dan terpercaya.
Pasal dan Sanksi:
- UUPK (No. 8 Tahun 1999): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar + ganti rugi.
- KUHP: Penjara hingga 15 tahun (Pasal 204) atau 5 tahun (Pasal 360).
- Peraturan Pajak: Denda administrasi atau penjara hingga 5 tahun.
(Mursito)
Restoran Aneka Seafood 38 Meruya Terancam Hukum, Diduga Sajikan Makanan Terkontaminasi dan Tidak Segar, Plus Loloskan PPN!
Sorotkeadilan.id – Jakarta Barat, Skandal besar mengguncang Restoran Aneka Seafood 38 Meruya, Jakarta Barat, setelah Andi Mulyati Pananrangi S.E, Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), melaporkan restoran tersebut ke Mapolres Jakarta Barat dan akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini terkait dugaan penyajian makanan terkontaminasi, tidak segar, dan tidak adanya struk PPN.
Kejadian bermula ketika Andi dan keluarganya makan di Ruang VIP 2, Meja Pertama restoran tersebut pada Minggu (7/12) pukul 19.52 WIB. Mereka menemukan sayuran pakis yang disajikan tercampur karet gelang berwarna kuning. Protes Andi kepada pihak restoran hanya dijawab dengan penawaran diskon yang tidak relevan dan tidak ada ganti rugi atau penggantian makanan.
“Selain itu, cumi yang dipesan lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang disajikan tidak segar dan hambar. Pelayanan buruk dan ruangan panas semakin menambah ketidaknyamanan,” jelas Andi.
Andi juga menyayangkan adanya anak-anak berusia 6 dan 7 tahun yang ikut makan di meja tersebut, sehingga keselamatannya terancam. Setelah surat tuntutan tertulis (Nomor: 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025) tanggal 9 Desember 2025 tidak direspons, Andi memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Pengacara yang dimintai pendapat menyatakan, restoran tersebut melanggar Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Pasal 204 KUHP tentang pemberian barang berbahaya bagi jiwa. Selain itu, tidak adanya struk PPN melanggar Pasal 16 UU PPN dan Pasal 39 UU KUP.
“Sanksinya berat: penjara hingga 15 tahun dan denda besar. Korban juga berhak menuntut ganti rugi perdata,” tegas pengacara tersebut.
Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memilih tempat makan yang aman dan terpercaya.
Pasal dan Sanksi:
Peraturan Pajak: Denda administrasi atau penjara hingga 5 tahun.
(Mursito) Aneka Seafood 38 Meruya Terancam Hukum, Diduga Sajikan Makanan Terkontaminasi dan Tidak Segar, Plus Loloskan PPN!
UUPK (No. 8 Tahun 1999): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar + ganti rugi.
KUHP: Penjara hingga 15 tahun (Pasal 204) atau 5 tahun (Pasal 360).
Sorotkeadilan.id – Jakarta Barat, Skandal besar mengguncang Restoran Aneka Seafood 38 Meruya, Jakarta Barat, setelah Andi Mulyati Pananrangi S.E, Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), melaporkan restoran tersebut ke Mapolres Jakarta Barat dan akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini terkait dugaan penyajian makanan terkontaminasi, tidak segar, dan tidak adanya struk PPN.
Kejadian bermula ketika Andi dan keluarganya makan di Ruang VIP 2, Meja Pertama restoran tersebut pada Minggu (7/12) pukul 19.52 WIB. Mereka menemukan sayuran pakis yang disajikan tercampur karet gelang berwarna kuning. Protes Andi kepada pihak restoran hanya dijawab dengan penawaran diskon yang tidak relevan dan tidak ada ganti rugi atau penggantian makanan.
“Selain itu, cumi yang dipesan lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang disajikan tidak segar dan hambar. Pelayanan buruk dan ruangan panas semakin menambah ketidaknyamanan,” jelas Andi.
Andi juga menyayangkan adanya anak-anak berusia 6 dan 7 tahun yang ikut makan di meja tersebut, sehingga keselamatannya terancam. Setelah surat tuntutan tertulis (Nomor: 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025) tanggal 9 Desember 2025 tidak direspons, Andi memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Pengacara yang dimintai pendapat menyatakan, restoran tersebut melanggar Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Pasal 204 KUHP tentang pemberian barang berbahaya bagi jiwa. Selain itu, tidak adanya struk PPN melanggar Pasal 16 UU PPN dan Pasal 39 UU KUP.
“Sanksinya berat: penjara hingga 15 tahun dan denda besar. Korban juga berhak menuntut ganti rugi perdata,” tegas pengacara tersebut.
Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memilih tempat makan yang aman dan terpercaya.
Pasal dan Sanksi:
- UUPK (No. 8 Tahun 1999): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar + ganti rugi.
- KUHP: Penjara hingga 15 tahun (Pasal 204) atau 5 tahun (Pasal 360).
- Peraturan Pajak: Denda administrasi atau penjara hingga 5 tahun.
(Mursito)
