Sorotkeadilan.id – Jakarta, 12 Maret 2026 – Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing menggelar kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) di Terminal Tanjung Priok pada Kamis (12/3/2026). Dari total 5 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 4 dinyatakan layak sementara 1 kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.

Kegiatan rampcheck bertujuan untuk memastikan semua kendaraan angkutan jalan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang diperiksa telah memenuhi standar yang ditetapkan. Empat unit kendaraan dinyatakan layak jalan, antara lain:

  • DK 7134 FE dari PO. M Trans dengan rute Lampung – Bandung
  • B 7086 TGE dari PO. Sinar Jaya dengan rute Jakarta – Surabaya
  • B 7462 TGD dari PO. Sinar Jaya dengan rute Tangerang – Surabaya (dinilai laik uji)
  • N 7388 UA dari PO. Gunung Harta dengan rute Jambi – Malang

Namun, satu unit kendaraan dengan nomor polisi B 7400 FGA milik PO. Harianto yang menjalankan rute Jakarta – Madura dinyatakan tidak layak jalan. Kendaraan tersebut memiliki kondisi kaca utama depan yang pecah, yang dapat mengganggu penglihatan sopir dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.

Petugas yang melaksanakan kegiatan rampcheck kali ini adalah Jembar dan Mallisa. UP PKB Cilincing mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan jalan operasional, demi keselamatan bersama.(Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *