Sorotkeadilan.id – Jakarta – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 3 mengambil langkah tegas dalam menyikapi tunggakan pembayaran sewa unit dan air oleh sejumlah warga Rusunawa yang berada di bawah pengelolaannya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya penertiban administrasi serta mendorong kedisiplinan penghuni dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Pihak UPRS 3 telah memberikan himbauan resmi dalam bentuk surat kepada warga yang memiliki tunggakan selama 4 (empat) bulan atau lebih. Surat tersebut berisi peringatan sekaligus ajakan kepada warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa unit dan penggunaan air.

Langkah yang diambil oleh pihak pengelola dinilai sudah tepat dan proporsional, mengingat kewajiban pembayaran merupakan bagian dari tanggung jawab penghuni dalam menjaga keberlangsungan fasilitas Rusunawa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar tidak terjadi penumpukan tunggakan yang dapat merugikan berbagai pihak.

UPRS 3 berharap melalui pendekatan persuasif dan administratif ini, warga Rusunawa dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran angsuran sewa unit dan air secara tepat waktu.

Namun demikian, bagi warga penghuni yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan meskipun telah diberikan peringatan, pihak pengelola akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan unit hunian sebagai langkah terakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta ketertiban, keadilan, serta keberlangsungan pengelolaan Rusunawa yang lebih baik ke depannya.(Wiwin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *