Sorotkeadilan.id – Depok, Dalam upaya memperkuat profesionalisme dan integritas anggota Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus sosialisasi beberapa regulasi penting di lingkungan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Atmani Adhy Polres Metro Depok, Rabu (8/10/2025).
Acara berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh 34 personel Polres Metro Depok, termasuk jajaran Kanit Provos serta Kasipropam Polres Metro Depok, AKP Imam Suyono, S.Sos., yang sekaligus membuka kegiatan mewakili Kapolres Metro Depok.
Tim pelaksana kegiatan berasal dari Subbidwabprof dan Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Turut hadir di antaranya AKP Donny Widianto, S.H., M.H., selaku Ps. Kaur Standardisasi Subbidwabprof; AKP Lukas Pardamean E. Marbun, S.H., M.H.; serta IPDA Ricky Wardoyo, S.H., dari Subbidpaminal.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Donny Widianto menyampaikan paparan bertema “Pembinaan Etika Profesi dalam Rangka Mencegah Perilaku Menyimpang dan Mitigasi Pelanggaran Anggota Polri.” Materi yang diberikan meliputi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKP Donny menekankan bahwa pemahaman dan penerapan etika profesi menjadi kunci dalam menjaga citra Polri di tengah masyarakat. “Melalui pembinaan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai integritas dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan post test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
Pelaksanaan pembinaan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Bidpropam Polda Metro Jaya dalam memperkuat budaya kerja beretika serta menekan potensi pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.(Diana)