Sorotkeadilan.id – Jakarta, Kedatangan dua jurnallis dari media yang berbeda datang berkunjung dan bersilaturahmi ke KIR Pulogebang Cakung Jakarta Timur hari: rabu (17/12) 2025).
Namun setiap kunjungan tersebut banyak dari rekan-rekan Jurnallis mendapatkan hal perlakuan yang sama dari oknum tersebut.
Dengan inisial(K) selalu memberikan harapan palsu atau sang pemberi harapan palsu!
Padahal kedatangan Jurnallis tersebut adalah sebagai sosial kontrol, dimana media salah satu lembaga non pemerintah untuk mengetahui informasi apapun.
Yang telah diatur dalam UU Pers 40 tahun 1999.Jadi langkah Jurnallis adalah melakukan apapun tidak menyalahi koridor hukum sesuai SOP kerja.
Namun kenyataannya oknum(K) tersebut selalu menghindar dan mengelak apabila ada kehadiran para Jurnallis dan hanya memberikan janji janji palsu saja yang tidak sesuai dengan realita.
Yang menjadi tanda tanya bagi kami para Jurnallis adalah:
1.Apakah Jurnallis itu menjadi”momok atau syndrome bagi para “oknum oknum pejabat corroup? “
2.Apakah Jurnallis itu “sampah”bagi para pejabat pejabat corroup yang ingin mengetahui sumber informasi… ?
3.Berarti Jurnallis tidak mempunyai hak yang luas sebagai corong masyarakat dan sebagai sosial control?
Permasalahannya adalah apabila hal demikian terulang maka kita akan mengalami kemunduran kembali.
Pada masa lalu yang kelabu nan gelap.
Dimana kebebasan bersuara dan menyampaikan pendapat secara akurat.
Termasuk para Jurnallis yang ingin mendapatkan infomasi publik dan menyampaikannya kembali ke publik terbentur oleh kepentingan”oknum – oknum pejabat corroup”!
(Red).
