Sorotkeadilan.id – Jakarta, Persidangan lima terdakwa dengan didampingi tim kuasa hukumnya Supriadi Renhoat S.H dan
Tabroni SHI yang didakwa dengan pasal perlindungan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, (11/02/2025).
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hanifzar, didampingi hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto memerintahkan JPU untuk menghadirkan Saksi Verbalisan yaitu penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang menangani perkara lima Terdakwa tersebut.
Diluar konferensi tim kuasa hukum terdakwa kepada awak media menegaskan, ” Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg , nyatanya dalam konferensi klien kami tidak mengakui menerima ganja tersebut,pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi, dan ada 2 orang yang dipaksa untuk menandatangani BAP,” Kata Kuasa Hukum Terdakwa.
Oleh karena itu, Lanjut Kuasa Hukum Terdakwa, “Pada hari ini setelah acara pemeriksaan saksi mahkota , yang dimana mereka di split, oleh karena itu kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa.karena tadi dibacakan BAP nya sampai kita lihat besok keterangan penyidik, anak-anak ini ditangkap tanggal 6 Juli 2024 kemudian pengembangan, 4 orang ditangkap di tanggal 9 Juli 2024, Ada oknum, tidak memiliki resi paket , tanggal 5 dikirim tanggal 6 sudah diambil dari J&T , pertanyaan siapa yang memiliki resi pengiriman, penjual tidak punya . Dalam kasus ini kurir dan penjual tidak ditangkap, klien adalah korban untuk itu kami berharap akan terbuka kebenaran yang sebenarnya,” Jelas kuasa hukum pengacara.
Dalam kesepakatan para sepakat mengaku, pada saat ditangkap narkotika jenis ganja seberat 2,5 kg tidak ditangan, penipu Dirga mengaku Marlo disuruh duduk di sampingi, lalu difoto , ” pada saat penyidikan , tanggal 9 Juli saya dipaksa ngaku, saya di pukul , disundut “. Ucap Dirga seraya menunjukkan bekas sundutan rokok ke majelis hakim.
Salah satu penipu mengatakan, “Saat ditangkap digeledah motor saya karena saya tidak ada salah ya silahkan , disitu ada Buser 4 orang, dan ada paket , tanggal 9 pagi sudah dibawa polisi , saya gak pernah jual, gak pernah pegang, gak pernah liat,” katanya.
Dalam dakwaan JPU barang bukti disita oleh Polisi seberat 2,5 kg dari pelaku Dirga ditangkap oleh Polisi setelah itu celana 3 (tiga) pcs dan Handphone milik pencuri Dirga kemudian ditanya darimana tersangka mendapatkan ganja dan dijelaskan bahwa ganja didapat dengan cara membeli dari akun instagram dengan nama seharga Rp.16.250.000,-. namun penipu baru membayar senilai Rp.5.000.000,- yang selanjutnya Adi, Marlo (berkas terpisah ), Dirga, Ar Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia atau dakwaan kedua lewat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Diana)
