Sorotkeadilan.id – Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Maryono SH MH, didampingi Wija Wiyata dan Rudi Kindarto, menghukum terdakwa pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Renaldi Bin Waslim warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009.

Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Renaldi menyimpan Narkotika sabu sebanyak 828 gram disimpan di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari atas nama Leo alias Tagor.

Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Renaldi, dimana sabu tersebut didapat terdakwa dari Leo alias Tagor (DPO), ucap JPU dalam Requisitornya.(Diana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *