Oleh : Thaufiqurrahman.F

Sorotkeadilan.id- Jakarta, Di sebuah sekolah, sebanyak 36 siswa patungan mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing, dengan maksud ingin menjadikannya hewan qurban bersama-sama. Lalu muncul pertanyaan: apakah qurban semacam ini sah menurut hukum Islam, khususnya dalam Mazhab Syafi’i?

Jawaban: Tidak sah sebagai ibadah qurban.

Menurut para ulama dalam Mazhab Syafi’i, seekor kambing hanya sah untuk qurban atas nama satu orang saja, tidak boleh atas nama lebih dari satu orang — baik dua orang maupun lebih. Oleh karena itu, jika 36 siswa mengqurbankan satu kambing atas nama mereka bersama, maka qurbannya tidak sah.

Rujukan Ulama Mazhab Syafi’i:

  1. Imam Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab

“Tidak sah seekor kambing untuk berqurban atas nama lebih dari satu orang.”
(al-Majmū’, Jilid 8, hlm. 392)

Imam Nawawi menegaskan bahwa kambing hanya sah untuk satu nama saja. Tidak sah jika diniatkan untuk banyak orang sekaligus.

  1. Imam Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathālib

“Seekor kambing tidak mencukupi qurban untuk lebih dari satu orang.”
(Asna al-Mathālib, Jilid 1, hlm. 567)

  1. Syekh Abu Bakar al-Dimyathi dalam I‘ānatu al-Ṭālibīn

“Dalam ibadah qurban, seekor kambing tidak mencukupi untuk lebih dari satu orang.”
(I‘ānatu al-Ṭālibīn, Jilid 2, hlm. 379)

Lalu, Bagaimana Agar Qurbannya Sah?

Agar tetap dapat melaksanakan qurban dengan sah, maka solusinya adalah:

Kambing hasil patungan 36 siswa tersebut dihibahkan terlebih dahulu kepada satu orang saja, misalnya seorang guru di sekolah itu.

Setelah kambing menjadi milik guru tersebut, maka guru tersebut menyembelihnya dengan niat qurban atas nama dirinya sendiri.

Dengan cara ini, qurbannya sah karena telah memenuhi syarat: satu kambing untuk satu orang, dan penyembelihannya dilakukan oleh pemilik hewan qurban.

Bagaimana dengan Pahala untuk Para Siswa?

Meskipun tidak mendapatkan pahala qurban, para siswa tetap mendapatkan pahala amal salih karena:

■ Mereka telah memberi hadiah kambing kepada seseorang.

■ Mereka mendukung pelaksanaan ibadah qurban orang lain.

Hal ini termasuk dalam amal baik, karena niat membantu orang lain dalam beribadah juga berpahala.

Kesimpulan (Mazhab Syafi’i):

● Seekor kambing hanya sah untuk satu orang dalam ibadah qurban.

● Patungan 36 siswa untuk satu kambing tidak sah jika diniatkan qurban atas nama bersama.

● Agar sah, kambing dihibahkan kepada satu orang yang berqurban.

● Siswa tetap dapat pahala sebagai pemberi hadiah dan pendukung ibadah. (BOF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *