Sorotkeadilan.id – Jakarta,16 April 2026,— Gelombang kemarahan para pahlawan pangan nasional akhirnya memuncak. Hari ini, perwakilan petani dan pedagang dari berbagai pelosok Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap pemngamat hukum Feri Amsari yang di nilai telah menebar fitnah keji dan merusak ketenangan sektor pangan nasional melalui pernyataan-pernyataan provokatif tanpa data.
Laporan ini merupakan respons langsung atas tindakan Feri Amsari yang secara terbuka menyebut keberhasilan swasemba pangan pemerintah sebagai “kebohongan publik” dalam berbagai forum, termasuk acara “Halal Bihalal Pengamat” (31/4) dalam program televisi nasional.
Para petani dan pedagang merasa harga diri dan kerja keras mereka di lapangan telah di injak-injak demi ambisi narasi politik pribadi Terlapor. Tuduhan tanpa dasar yang di sebarluaskan di media sosial, Tik Tok Instagram, X (Twitter) tersebut di anggap telah menciptakan kegaduhan sistematis yang mengancam stabilitas pasar dan psikologis pelaku usaha tani.
DAN DI DUGA HASUTAN UNTUK MENJATUHKAN PEMERINTAH YANG SAH DENGAN NARASI BOHONG DAN DATA TANPA VERIFIKASI.
Langkah hukum ini tidak main-main, Feri Amsari dibidik diduga melanggar pasal berlapis dalan:
- Pasal 263 & 264 KUHP.
” Dugaan menyebarkan berita bohong dan pemberitahuan tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 Tahun”. - Pasal 28 Ayat (2) & (3) UU ITE.
” Dugaan menyebarkan informasi yang memicu kebencian serta penyebaran dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan publik”.
Penyebaran Data dan Pernyataan Bohong tanpa dasar yang dilakukan oleh Feri Amsari.
Tim Advokasi telah menyerahkan tumpukan bukti digital berupa link video dan unggahan media sosial yang menunjukkan betapa masifnya penyebaran narasi menyesatkan tersebut.
Perwakilan petani dan pedagang menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika hasil keringat mereka dijadikan komoditas kebohongan oleh oknum yang hanya bicara dari balik layar.
” Kami menuntut keadilan, jangan biarkan ruang publik di penuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil”, tegas perwakilan aliansi pelopor.
(Wiwin)
