Sorotkeadilan.id – Jakarta, 29 April 2026 Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak hanya soal kenaikan upah, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan masa depan pekerja yang masih jauh dari kata ideal.
Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menilai masih banyak pekerja di Indonesia yang berada dalam kondisi rentan akibat lemahnya perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja outsourcing, buruh sektor informal, hingga pekerja yang terpapar risiko kesehatan jangka panjang di tempat kerja.
Menurutnya, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus ditempatkan sebagai isu utama dalam perjuangan buruh karena menyangkut hak hidup pekerja secara langsung.
“Kalau pekerja tidak selamat dan tidak sehat, maka semua tuntutan lainnya tidak akan punya makna. K3 adalah fondasi dari semuanya,” ujar Ramidi.
Ia menjelaskan, dari 11 isu utama yang diangkat KSPI dalam May Day 2026, sebagian besar memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk soal jaminan sosial, kepastian kerja, hingga hak atas lingkungan kerja yang aman.
Ramidi menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing yang kerap tidak mendapatkan jaminan sosial secara penuh. Banyak pekerja, kata dia, harus menghadapi risiko kecelakaan kerja, paparan bahan berbahaya, hingga penyakit akibat kerja tanpa perlindungan yang memadai dari perusahaan.
Selain itu, ia juga mengkritik sistem pendataan kecelakaan kerja nasional yang masih bergantung pada klaim BPJS.
Menurutnya, pendekatan tersebut belum mampu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan karena banyak kasus yang tidak tercatat secara resmi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Data yang tidak akurat akan membuat perlindungan buruh semakin lemah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Advokasi LION Indonesia, Leo Yuga Pranata, mengingatkan bahaya serius dari penggunaan asbes yang masih banyak ditemukan di Indonesia. Ia menyebut paparan asbes sebagai ancaman kesehatan jangka panjang yang kerap luput dari perhatian.
Berdasarkan kajian global dan peringatan dari World Health Organization, seluruh jenis asbes dinyatakan berbahaya dan berpotensi menyebabkan penyakit mematikan seperti kanker paru.
Leo menjelaskan, penyakit akibat paparan asbes bersifat laten dan bisa baru muncul setelah 20 hingga 40 tahun. Akibatnya, banyak pekerja baru mengetahui penyakitnya saat mereka sudah tidak lagi bekerja dan kehilangan akses perlindungan kesehatan.
“Ketika pekerja sudah tidak bekerja, perlindungan jaminan kesehatan menjadi terbatas. Padahal penyakit akibat asbes bersifat jangka panjang dan progresif,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya regulasi dan kurangnya transparansi perusahaan dalam menjelaskan risiko bahan berbahaya membuat pekerja semakin rentan menjadi korban.
Saat ini, lebih dari 70 negara telah melarang penggunaan asbes secara total. Karena itu, Leo mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret agar tidak menghadapi gelombang besar penyakit akibat kerja di masa mendatang.
“Hentikan penggunaan asbes di Indonesia. Beralihlah ke bahan yang lebih aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat,” tegasnya.
Menjelang May Day 2026, KSPI memastikan akan terus menagih komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, termasuk revisi regulasi yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kepastian hidup pekerja.
Bagi KSPI, May Day bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk memastikan setiap pekerja memiliki hak atas pekerjaan yang layak, aman, dan manusiawi.
