Siaran Pers
Sorotkeadilan.id – Bekasi , Tragedi tabrakan kereta api di stasiun Bekasi Timur telah meninggalkan duka yang mendalam bagi kita semua dan ini juga menunjukan begitu rapuhnya sistim dan infrastruktur perkeretaapian , insiden selalu berulang – ulang dan menimbulkan tanya sudah berapa besar perbaikan sistim ini dan ada beban moral yang harus ditebus , info terupdate sampai hari ini 15 orang meninggal dan 88 terluka .
Presiden Prabowo pun telah mengeluarkan Pernyataan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, Pertanda adanya sinyal kepala Negara ; Mengganti Pejabat pejabat Birokrasi yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, Sementara Pihak Dewan Perwakilan pun sudah berteriak lantang agar Pemerintah segera melaksanakan investigasi dan audit konfrehensif tentang sistim persinyalan dan keamanan perkeretaapian .
Sementara itu ditempat lain, seorang Tokoh Pers Kondang ; Andi Mulyati Pananrangi, SE. Angkat bicara dengan nada keras dan tegas ;
Segera Copot Dirut PT. KAI Bobby Rasyidin dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Allan Tandiono, lebih keras Andi Mulyati berucap ;
Dirjen Allan kemana saja, jangan bersembunyi dibalik ketiak Menteri, secara tupoksi ini adalah tanggung jawabmu setidaknya bicaralah dan bertindak sesuai tupoksi dalam melaksanakan kebijakan dan pengawasan keselamatan lalu lintas dan sarana dan prasarana, terpenting adalah pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur Kereta.
Lebih lanjut Andi Mulyati pun berujar ; untuk PT KAI selaku operator yang memiliki tanggung jawab memelihara infrastruktur, segera evaluasi sudah sampai sejauh mana kah kinerja sesuai Tugas, insiden ini mengisyaratkan Sistim Pengelolaan yang dibangun tidak berjalan sesuai aturan dan sudah sewajarnya mengundurkan diri atau dicopot Jabatan adalah solusi Terbaik. Tandasnya.
Kombinasi Faktor Manusia ( Human Error ) Kegagalan Teknis Sarana dan Prasarana serta Kondisi Lingkungan dan penyebab utama sering juga pada kelalaian Prosedure , Kesalahan Sinyal dan kerusakan Rel / kereta pun terjadi pada gangguan di lintasan sebidang yang melibatkan Kendaraan lain , esensi ini adalah secara umum dan biasa terjadi, menilik dari tragedi Bekasi Timur memang butuh waktu Untuk merumuskan apa penyebabnya dan siapa bertanggung jawab dan kemudian mencari solusi terbaik agar kedepan kejadian ini tidak terulang.
Lebih jauh Andi Mulyati mengatakan ; Menilik pasal 157 UU No 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian : Penyelenggara Sarana wajib bertanggung jawab atas Kerugian , luka – luka dan Meninggal Dunia yang dialami Penumpang yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api.
Oleh karena itu Andi Mulyati Mendorong pihak yang berkompeten segera mengcover hak para korban, bentuk tanggung jawab yang diberikan meliputi biaya Pengobatan korban luka, santunan bagi korban meninggal dunia dan penggantian kerugian atas barang serta layanan lanjutan dan proses santunan korban kecelakaan juga dapat melibatkan mekanisme perlindungan Asuransi serta pihak terkait sesuai aturan yang berlaku, Tandas Tokoh ini.
Lebih lanjut Ia mengajak Publik melihat pasal 87 UU NO 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian Bahwa “Mengatur Penyelenggara Prasarana bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Dalam konteks ini Mulyati menambahkan ; jika hasil investigasi menunjukan penyebab utama berasal dari kesalahan infrastruktur maka Penyelenggara prasarana dapat dituntut sesuai Hukum Yang berlaku, substansi ini jelas pihak – pihak mana yang harus bertanggung jawab, maka alasan Mundur, dicopot dan dipecat adalah sebuah logika yang masuk akal dalam artian Birokrasi tidak mampu menjalani Amanat Jabatannya sendiri. Ujar Andi Mulyati mengakhiri Pernyataannya.
