Sorotkeadilan.id – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia mengingatkan Kepala Badan Riset dan Innovasi Nasional (BRIN), Arif Satria terkait anggaran BRIN yang berasal dari APBN yang dipungut dari pajak rakyat.
“Semua anggaran yang dikelola BRIN ini berasal dari keringat rakyat yang disetor melalui pajak, sehingga menjadi sangat ironi apabila seorang kepala BRIN selaku pengguna anggaran tidak memiliki kesadaran dan pertanggungjawaban terhadap kepada publik” ucap Ketua LSM Jari, di Jakarta (Senin, 11/5/2026)
Lebih lanjut, Heru menyampaikan harapannya agar BRIN sebagai lembaga pemerintah dapat memberi contoh yang baik terutama untuk tidak menutupi apalagi membohongi publik terkait setiap penggunaan anggaran melalui setiap permohonan yang diajukan masyarakat.
“Ya sadar diri dikitlah, jangan ketika rakyat tertunggak pajak diburu bahkan diteror, eh giliran diminta pertanggung jawaban anggaran, ngumpet, ini sangat fear tidak adil, sekarang ini kita lagi berjuang untuk mendorong semua kementerian dan lembaga agar transparan dalam menggunakan setiap anggaran yang berasal dari pajak kita” ungkapnya berharap .
Seperti diketahui LSM JARI Indonesia telah mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran negara terhadap proyek pengadaan barang/jasa Akselerator Energi Tinggi (AEET) untuk T.A 2024 di Badan Riset dan Innovasi Nasional.
Namun sebagaimana jawaban BRIN terhadap permohonan yang diajukan jauh dari standar layanan informasi publik, sehingga JARI kembali menyatakan keberatan melalui surat yang dikirim hari ini, Senin (11/5/2026).
Keberatan tersebut terpaksa dilakukan karena jawaban yang kita terima sama sekali tidak menjawab isi permohonan kita selain itu, menurut kita suratnya tidak memenuhi stadar layanan informasi publik apalagi terhadap beberapa kejanggalan yang sudah kita sampaikan didalam surat sama sekali tidak terjawab.
Dalam surat permohonan ini publik meminta transparansi dan akuntabilitas terkait adanya serangkaian kejanggalan seperti perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang tidak transparan, termasuk pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik masih dipersoalkan, hingga kompetensi PPK yang dipertanyakan.
JARI Indonesia juga mengendus adanya dugaan praktik KKN oleh oknum PPK dalam proyek AEET sejak dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak terutama dari pejabat utama BRIN untuk tidak diam terhadap suara masyarakat terkait adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran.
“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.
Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,”
(Diana)
