Sorotkeadilan.id – Jakarta , Tim kuasa hukum LS,yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, dan. Selaku Juru Bicara, Endang Supriyatna, S.H., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan memberikan surat sebagai bentuk apresiasi atas respons KPK terdahulu, sekaligus mendesak penanganan serius terkait dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian anak di bawah umur yang melibatkan atensi pejabat tinggi.
Langkah penyampaian laporan ini dilakukan setelah keluhan masyarakat yang disampaikan tim hukum melalui konferensi pers sekitar dua minggu lalu didengar oleh KPK. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, tim hukum menilai arah penanganan yang sempat disampaikan KPK masih perlu diperluas agar menyentuh keadilan sebagai warga negara sehingga segera diambil tindakan.
“Tetapi dalam hal ini KPK menyampaikan di dalam beritanya bahwa arahnya adalah ke KITAS dan KITAP. Padahal kondisi permasalahan di dalam negeri kita sendiri, untuk warga negara kita sendiri, masih banyak yang terzalimi,” ujar Endang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Guna memperkuat penanganan perkara ke depan, kasus ini kini ditangani lewat kolaborasi antara NU Bogor Raya Law Firm dengan Puspita & Sukardi Law Firm. Tim Hukum berkomitmen mengawal ketat kepentingan klien yang merasa dirugikan secara formil maupun materiil dalam tiga tahun terakhir akibat buruknya tata kelola administrasi dokumen pelintasan batas negara. Sebelum menyerahkan dokumen surat masuk, Endang sempat meminta izin kepada awak media untuk naik ke atas terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan keterangan wawancara yang lebih mendalam setelah keluar dari KPK.
Muncul Dugaan Cacat Yuridis Paspor Ketiga
Usai menyerahkan surat tersebut, Endang membeberkan langkah hukum selanjutnya berkaitan dengan kepentingan klien mereka yang selama tiga tahun terakhir dirugikan oleh penerbitan paspor tanpa kejelasan alat hukum yang sah, serta dinilai cacat proses, cacat hukum, dan cacat administrasi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima tim hukum dari salah seorang pejabat imigrasi, kini diduga kuat telah terbit dokumen paspor ketiga atas nama anak pelapor, GI.
”Ini sangat luar biasa. Paspor kesatu masih aktif, paspor kedua dibatalkan, dan masih aktif paspor ketiga terbit kembali. Ini luar biasa, saya pikir negara kita mungkin kalau negara luar tahu, sangat buruk administrasi di Kementerian Imigrasi kita. Sangat-sangat memalukan,” urai Endang.
Ia mempertanyakan alasan di balik terbitnya dokumen ketiga tersebut, mengingat paspor kedua sebenarnya masih berlaku sampai tahun 2030. Karena tidak paham dengan landasan hukumnya, Endang kini tengah memintakan dokumen pelintasan (bonafide file) kepada pihak Imigrasi dengan surat khusus. Jawaban tertulis tersebut nantinya akan dibagikan kepada rekan-rekan media.
Tim hukum menguraikan ada tiga alasan janggal yang diduga digunakan oknum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk meloloskan paspor kedua berinisial GI, yang dipastikan tidak bisa terbit tanpa adanya tanda tangan dari ibu kandungnya. Alasan tersebut meliputi dalih perpanjangan paspor yang diinfokan telah mati padahal paspor pertama masih hidup sampai tahun 2027 alasan untuk vakansi atau liburan, hingga modus “pinjam paspor”.
Endang menilai alasan-alasan tersebut sudah tidak berurutan, tidak jelas, dan asal berbicara sehingga mereka sangat yakin prosesnya melanggar hukum dan cacat hukum.
Atas rentetan malaprosedur ini, Tim Hukum memohon kepada Kementerian Imigrasi, dalam hal ini Pak Menteri, agar lebih konsen menangani anak buahnya karena sistem manajemen dan pengawasan di internal imigrasi sendiri dinilai memiliki celah.
”Dengan terbitnya paspor kedua saja kita sudah komplain, apalagi ternyata Wamen menerbitkan lagi paspor yang ketiga. Jadi kesalahannya sangat-sangat salah lah, tidak di mana, tidak bagaimana bisa terjadi. Tapi yang pasti dugaan kami tetap ada gratifikasi, ada permainan uang kembali seperti yang saya sampaikan di awal,” lanjutnya.
Seperti Diketahui paspor kedua dibuat di Jakarta Selatan, sedangkan lokasi pembuatan paspor ketiga belum diketahui karena tim hukum baru mengajukan permohonan dokumennya hari ini.
Minta KPK Cermati Aliran Dana Rekening Nominee dan Pihak Swasta
Adanya hambatan dan teror dari pihak tertentu sempat membuat perjalanan klien tim hukum tertunda. Hal ini memicu tim hukum bertindak keras kepada pihak imigrasi agar masyarakat paham bahwa manajemen keimigrasian harus dibersihkan.
Melalui surat masuk yang diserahkan hari ini, tim hukum meminta KPK memberi perhatian serius pada dugaan korupsi ini. Dugaan tersebut menguat setelah adanya informasi temuan 96 rekening nominee (pinjam nama) yang diduga milik oknum imigrasi. Tim hukum menegaskan, dalam dokumen perjalanan tertulis jelas adanya atensi khusus dari pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen).
”Kami hanya menduga bahwa ada atensi Wamen. Kita paham bahwa penjelasan KPK kemarin ada 96 rekening nominee, nominee itu pinjam nama. Ya kita tidak tahu siapa, tapi yang jelas di sini tetap tertulis Wamen yang memberikan atensi. Yakin saya bahwa tidak mungkin gratisan, no free lunch, tidak mungkin ada makan siang gratis, pasti ada sesuatu,” kata Endang.
Sejauh ini, tim hukum sudah beberapa kali berkirim surat dan berkoordinasi dengan KPK. Melalui surat terbaru ini, mereka meminta penanganan serius agar hak warga negara tidak diabaikan. Tim hukum juga meminta KPK mencermati potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penyusutan aset, serta mendesak pengusutan keterlibatan pihak swasta.
”Tentunya kami ingin dibongkar semua, termasuk keterlibatan dari pihak swasta yang infonya ada. Kami memahami bahwa swasta juga punya peran penting. Semoga dugaan kami salah, tapi ada keterlibatan sana-sini tentunya butuh validasi yang lebih besar di KPK maupun PPATK. Kami adalah salah satu konflik,” ujar Endang.
Dampak dari kacaunya sistem administrasi yang tidak legal ini tidak hanya merugikan hak perdata, tetapi juga berujung pada kejanggalan hukum. LS mengaku heran karena sempat dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat pergi ke luar negeri untuk berobat.
”Minggu lalu saya ke Singapura untuk berobat medis, masa saya dikategorikan sebagai DPO? Harus ada alasannya, emangnya saya WNA, ada overstay, atau melakukan pelanggaran pasal? Buktikan, jangan seperti ngumpet-ngumpet. Kalau tidak ada apa-apa ya tidak usah takut,” protes LS.
LS menjelaskan, paspor pertama anaknya sebenarnya masih sah berlaku sampai Mei 2027. Namun, mantan suaminya merekayasa permohonan ke imigrasi dengan menyebut paspor itu sudah tidak laku. Selain itu, sebagai anak di bawah umur, dokumen wajib ditandatangani kedua orang tua, namun tanda tangan Lisa sama sekali tidak ada. Ia juga mempertanyakan modus “meminjam paspor” karena tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut ataupun membolehkan satu orang memiliki dua paspor aktif bersamaan.
”Kalau memang bersih kok jadi risih. Kalau tidak salah ya tidak usah takut, kasih saja klarifikasi. Bisa-bisanya Wamen itu ada atensi kalau tidak ada apa-apanya? Itulah yang kita curiga,” cecar LS
Kondisi ini membuat LS hilang respect pada sistem keimigrasian yang penuh prosedur tidak legal. Ia menuntut transparansi informasi hukum, termasuk pembongkaran aset oknum di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan pajak dan transfer pricing. LS berharap surat masuk ke KPK hari ini bisa mendorong pembongkaran kasus sampai ke akar-akarnya demi menjaga martabat (dignity) imigrasi Indonesia di mata dunia.
”Saya minta ketransparanan agar kita punya dignity dan respect dari negara lain. Sesuai tagline KPK ‘Yang Jujur Hebat’, berarti kalau tidak jujur itu tidak hebat dan kita mesti tahu ada apa ini. Saya berharap semua dibongkar agar tidak ada korban berikutnya. Tidak boleh satu orang punya dua atau tiga paspor. Kalau di luar negeri, ini bisa dihukum seumur hidup dan didenda sebesar-besarnya. Jika merujuk keterangan KPK soal ‘ular’ di dalam imigrasi, mudah-mudahan ular-ularnya itu bisa diselesaikan, Pak. Kita lihatlah berani tidak negara kita bongkar sekarang,” tutup LS.(Red)
