Sorotkeadilan.id – Jakarta, Juni 2026 – DP Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyampaikan keberatan atas penambahan tarif layanan kargo udara berupa biaya Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi distri

busi barang serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.

Menurut Budiyanto, selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.

“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing), barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan, gudang kargo, handling/loading, hingga administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan (incoming), kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.

Akumulasi biaya tersebut dinilai cukup besar dan dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.

Selain itu, dalam dua tahun terakhir industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandara udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), kenaikan biaya transportasi, hingga biaya energi yang berdampak langsung pada distribusi nasional.

ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya dibebankan kepada pengguna jasa.

“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.

ASPERINDO juga mengingatkan bahwa setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman dan harga barang di masyarakat. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga sektor UMKM, industri manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir.

Wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan 3T disebut menjadi daerah yang paling terdampak karena sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.

Sebagai bentuk respons, ASPERINDO menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, antara lain:

Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pelaku industri logistik dan penerbangan.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara.

Mengaudit potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara.

Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi logistik nasional.

ASPERINDO menegaskan industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak pada daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, dan kenaikan harga barang di masyarakat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan bi

(Leni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *