Sorotkeadilan.id – Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Andi, ucapan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan yang bernada meremehkan wartawan sangat kami sesalkan. Wartawan hadir bukan untuk diintimidasi atau direndahkan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Andi dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti adanya pernyataan dari seorang tokoh publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Beberapa di antaranya seperti:
“Apakah Anda lulusan fakultas hukum? Tidak perlu menanyakan pasal-pasalnya”,
“Jaga ucapan Anda”, dan
“Silakan tanyakan kepada pihak yang lebih memahami”.
Menurutnya, ucapan seperti itu tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi jurnalis.
Andi menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan bertujuan menggali fakta secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau wartawan tidak boleh bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Justru pertanyaan wartawan adalah instrumen utama untuk menguji fakta dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
AJB menilai setiap pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum yang tampil di ruang publik harus menghormati profesi wartawan dan menjawab pertanyaan secara santun tanpa melontarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan terhadap profesi pers.
Andi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ucapan maupun tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan insan pers patut menjadi perhatian bersama.
AJB mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap solid menjaga marwah profesi serta terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Perbedaan pandangan dengan wartawan bukan alasan untuk merendahkan profesi pers. Kritik boleh, tetapi penghormatan terhadap kerja jurnalistik harus tetap dijaga. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas dan dihormati,” tutup Andi.
(Diana,l
