Penulis:
Thaufiqurrahman.F Al-Banjari

Sorotkeadilan.id – Jakarta, Pendahuluan, Ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi merupakan simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah SWT.

Di antara adab yang sering menjadi pertanyaan adalah larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat berqurban ketika telah masuk tanggal 1–10 Dzulhijjah.

Pertanyaan yang muncul kemudian: apa dasar larangan ini, apa hikmahnya, dan bagaimana pandangan para ulama khususnya empat mazhab.

Dalil Hadits
Larangan ini berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari (awal Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim no. 1977)

Hadits ini menjadi landasan utama perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Hikmah Larangan Menurut Para Ulama
Para ulama memberikan penjelasan hikmah yang beragam.

Menurut Imam an-Nawawi, larangan ini agar orang yang berqurban menyerupai sebagian keadaan orang yang sedang ihram dalam ibadah haji.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, hikmahnya agar seluruh anggota tubuh tetap utuh dan mendapatkan keberkahan ibadah qurban.

Menurut Ibnu Taimiyah, ini merupakan bentuk latihan ketaatan kepada Allah meskipun tampak sederhana.

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, larangan ini adalah bentuk pengagungan terhadap sepuluh hari pertama Dzulhijjah yang penuh keutamaan.

Pendapat Empat Mazhab

Perbedaan penafsiran hadits melahirkan perbedaan hukum.

● Mazhab Hanbali yang dipelopori oleh Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat hukumnya haram.
Jika dilakukan maka berdosa, namun qurban tetap sah.

● Mazhab Syafi’i yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi berpendapat hukumnya makruh tanzih. Tidak berdosa, namun lebih utama ditinggalkan.

Perbedaan Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim

Dalam memahami hukum, ulama membedakan dua jenis makruh.

Makruh tanzih adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan.

Makruh tahrim adalah perbuatan yang mendekati haram dan berdosa jika dilakukan menurut sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi.

● Mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah berpendapat hukumnya mubah, sehingga boleh dilakukan tanpa kemakruhan.

● Mazhab Maliki yang dipelopori oleh Imam Malik juga berpendapat hukumnya mubah dan tidak makruh, berdasarkan praktik penduduk Madinah.

Kesimpulan

Larangan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban memiliki dasar hadits yang shahih, namun dipahami berbeda oleh para ulama.

Perbedaan ini melahirkan tiga hukum yaitu haram menurut mazhab Hanbali, makruh menurut mazhab Syafi’i, dan mubah menurut mazhab Hanafi serta Maliki.

Adapun hikmahnya mencakup menyerupai orang yang ihram, menyempurnakan makna pengorbanan, melatih ketaatan, serta mengagungkan hari-hari mulia.

Penutup

Dalam menghadapi perbedaan ulama, sikap terbaik adalah memilih jalan yang lebih hati-hati dengan tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan qurban disembelih.

Namun yang terpenting adalah memahami bahwa qurban bukan hanya ritual, melainkan manifestasi ketakwaan sebagaimana firman Allah bahwa yang sampai kepada-Nya bukan daging dan darah, tetapi ketakwaan kita.

Semoga ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi sarana mendekatkan diri kepada-Nya. (BOF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *