Sorotkeadilan.id – Jakarta , Laka Lantas tabrak lari di jalan jampea Tanjung Priuk Jakarta Utara.
Korban tewas mengenaskan dilokasi setelah terlindas sebuah trailer yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cilincing menuju ke pelabuhan, Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban berinisial AAM (15) adalah siswa kelas X di salah satu sekolah SMK Swasta ternama di Jakarta Utara.
Aliansi Jakarta Menggugat ( A-JUM ) mengecam keras tindakan tabrak lari ini.
“kami akan menuntut pihak pihak terkait dalam peristiwa tabrak lari ini, baik kepada Pelaku usaha, Pemprov DKI, Kementrian Perhubungan, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Kami menghimbau di proses secara hukum serta di buka seluas luasnya informasi ini, kemasyarakat luas agar menjadi perhatian dan catatan penting di kemudian hari’: ungkap Anung MHD selaku ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat.
Hingga berita ini diturunkan, Belum ada titik terang dari pihak kepolisian atau pihak terkait tentang keberadaan Pelaku dan Kendaraan Trailer yang menabrak korban.
Bahkan terkesan peristiwa ini di tutup tutupi oleh Oknum terkait.
Sementara disatu sisi pihak keluarga korban meminta bantuan kepada Aliansi Jakarta Menggugat (A-JUM) untuk mengusut dan menyelesaikan peristiwa ini.
Laka lantas tabrak lari kembali terjadi dan terulang di wilayah Jakarta utara
Laka Lantas tabrak lari di jalan jampea Koja Jakarta Utara.
Korban tewas mengenaskan dilokasi setelah terlindas sebuah trailer yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cilincing menuju ke pelabuhan, Sabtu 16 Mei 2026 pukul 19.00 WIB.
Korban berinisial AAM (15) adalah siswa kelas X di salah satu sekolah SMK Swasta ternama di Jakarta Utara.
Aliansi Jakarta Menggugat ( A-JUM ) mengecam keras tindakan tabrak lari ini.
“kami akan menuntut pihak pihak terkait dalam peristiwa tabrak lari ini, baik kepada Pelaku usaha, Pemprov DKI, Kementrian Perhubungan, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Kami menghimbau di proses secara hukum serta di buka seluas luas informasi ini kemasyarakat luas agar menjadi perhatian dan catatan penting di kemudian hari’: ungkap Anung MHD selalu ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat.
Hingga berita ini diturunkan, Belum ada titik terang dari pihak kepolisian atau pihak terkait tentang keberadaan Pelaku dan Kendaraan Trailer yang menabrak korban. Bahkan terkesan peristiwa ini di tutup tutupi oleh Oknum terkait.
Sementara disatu sisi pihak keluarga korban meminta bantuan kepada Aliansi Jakarta Menggugat (A-JUM) untuk mengusut dan menyelesaikan peristiwa ini.
Atas perbuatannya, pelaku tabrak lari dapat dijerat Pasal 312 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kewajiban pengemudi menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
RIKI RAHMAN.,SH.,M.MAR.
