Penulis : Ustadz Thaufiqurrahman F Al-Banjari (BOF)
Sorotkeadilan.id – Jakarta, Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia menyambut salah satu ibadah monumental, yaitu ibadah kurban (udhhiyyah).
Di samping mempersiapkan hewan terbaik, ada satu syariat yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat, yaitu larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Aturan ini bersumber dari hadis Nabi ﷺ riwayat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha :
“Apabila engkau telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim).
Namun, bagaimana para ulama fikih menyikapi teks hadis ini? Dan apa rahasia spiritual (hikmah) di balik anjuran tersebut?
Peta Pandangan 4 Mazhab Fikih
Para ulama dari empat mazhab besar memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengompromikan dalil-dalil terkait masalah ini. Berikut adalah rincian hukum memotong rambut dan kuku bagi mudhohi (orang yang berkurban) :
1.Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki:
Makruh Tanzih
Di dalam pandangan Mazhab Syafii dan Maliki, larangan dalam hadis di atas tidak sampai pada derajat haram, melainkan Makruh Tanzih. Artinya, disunnahkan untuk TIDAK memotongnya.
Jika seseorang yang berkurban terlanjur memotong rambut atau kukunya antara tanggal 1-10 Dzulhijjah, ia tidak berdosa dan ibadah kurbannya tetap sah, hanya saja ia kehilangan keutamaan sunnah.
2.Mazhab Hanafi: Mubah (Boleh)
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku di awal bulan Dzulhijjah hukumnya Mubah (boleh) dan tidak makruh sama sekali.
Menurut mazhab ini, larangan menahan diri dari memotong rambut dan kuku hanya berlaku khusus bagi jemaah yang sedang berihram haji atau umrah, bukan bagi orang yang sekadar berkurban di kampung halamannya.
3.Mazhab Hambali: Haram (Wajib Ditinggalkan)
Mazhab Hambali mengambil posisi yang paling ketat. Mereka memahami perintah hadis tersebut sebagai kewajiban mutlak.
Oleh karena itu, hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban adalah Haram, sehingga Wajib bagi mereka untuk membiarkannya sampai hewan kurban disembelih.
Jika dilanggar tanpa adanya uzur syar’i (seperti kuku pecah yang menyakitkan), pelakunya berdosa, meskipun kurbannya tetap dianggap sah.
Hikmah di Balik Larangan
Di balik perbedaan fikih tersebut, para ulama sepakat bahwa ada samudra hikmah yang mendalam di balik anjuran menahan diri dari memotong rambut dan kuku ini.
Di antaranya :
1.Pembebasan Seluruh Anggota Tubuh dari Api Neraka.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketika hewan kurban disembelih, setiap tetesan darahnya menjadi penebus dosa bagi orang yang berkurban.
Dengan membiarkan rambut dan kuku tetap utuh melekat pada tubuh saat kurban disembelih, diharapkan seluruh bagian tubuh orang tersebut tanpa terkecuali akan ikut dibebaskan dan diharamkan dari api neraka oleh Allah SWT.
2.Solidaritas Spiritual (Tasyabbuh) dengan Jemaah Haji
Umat Muslim yang belum mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci tentu merindukan atmosfer ibadah di sana.
Dengan menahan diri tidak memotong rambut dan kuku, kita diajak untuk menyerupai (tasyabbuh) kondisi para jemaah haji yang sedang dalam keadaan ihram. Ini adalah bentuk ikatan batin dan empati spiritual global sesama umat Islam.
3.Madrasah Pengendalian Diri dan Ketaatan.
Menahan jemari untuk tidak memotong kuku yang mulai memanjang atau menahan diri untuk tidak mencukur rambut selama kurang lebih 10 hari adalah latihan kedisiplinan.
Islam mengajarkan bahwa dalam ibadah, hal-hal sekecil rambut dan kuku pun harus tunduk di bawah ketetapan dan keridaan Allah SWT. Ini adalah bentuk
jihad kecil melawan kebiasaan ragawi.
4.Kesegaran Fitrah di Hari Raya.
Secara praktis, ketika seseorang menahan diri selama 10 hari, maka pada hari penyembelihan (Idul Adha atau hari tasyrik), mereka dianjurkan untuk kembali membersihkan diri. Momen memotong kuku, mencukur, dan merapikan rambut setelah hewan kurban disembelih akan melahirkan rasa kesegaran, kebersihan, dan keindahan yang baru dalam merayakan hari kemenangan.
Kesimpulan
Perbedaan pandangan di antara para ulama (mulai dari makruh, mubah, hingga haram) adalah rahmat yang luas bagi umat. Namun, bagi kita yang memiliki kelapangan, mengikuti pendapat mayoritas (jumhur) ulama untuk menahan diri tidak memotong rambut dan kuku adalah pilihan yang lebih utama (afdhal).
Semoga ibadah kurban kita tidak hanya menjadi ritual tumpahan darah hewan, melainkan menjadi sarana pembersihan jiwa dan raga kita secara utuh di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab. (BOF)
