Sorotkeadilan.id-Jakarta Selatan, Sidang praperadilan perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL antara Pemohon Andrie Yunus melawan Termohon Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlangsung aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Sidang yang digelar mulai pukul 15.00 WIB tersebut membahas sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap perkara yang diajukan pemohon. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Majelis hakim dipimpin Suparna, S.H., dengan Panitera Puji Asih, S.H. Pemohon Andrie Yunus diwakili tim kuasa hukum dari TAUD yang dipimpin Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H., dkk, sedangkan pihak termohon diwakili Bidkum Polda Metro Jaya.
Sebelum sidang dimulai, jajaran pengamanan melaksanakan apel kesiapan pelayanan sidang pada pukul 14.45 WIB. Pengamanan dipimpin Kapolsek Pasar Minggu AKBP Anggiat Sinambela, S.H., M.H., selaku penanggung jawab objek, dengan Perwira Pengendali Kapolsubsektor Ragunan IPDA Jaenal Arifin, S.H.
Dalam arahannya, petugas pengamanan diminta menjaga sikap, penampilan, dan profesionalisme selama pelaksanaan sidang guna memastikan situasi tetap tertib dan kondusif.
Sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan, terdiri dari unsur Polsek Pasar Minggu, Sat Intelkam, Satreskrim, Satnarkoba, Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, Dit Intelkam Polda Metro Jaya, serta Pamdal PN Jakarta Selatan.
Pada persidangan, pihak pemohon menyampaikan kesimpulan yang meminta majelis hakim menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam penghentian penyidikan serta memerintahkan penyelidikan kembali dan pelimpahan perkara ke pengadilan umum.
Sementara pihak termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan dengan alasan proses penyelidikan dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkas perkara telah dilimpahkan.
Sidang berakhir pukul 16.10 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Mardhika A.N, M.Pd
