Sorotkeadilan.id – MAKASSAR – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun, dasar negara yang kita kenal hari ini tidak tumbuh dalam semalam. Pancasila melewati proses dialektika yang panjang, buah pikiran para pendiri bangsa yang merajut keberagaman menjadi satu ideologi pemersatu.
Berikut adalah alur sejarah panjang lahirnya Pancasila, dirangkum dari catatan sejarah berkas sidang BPUPKI hingga Panitia Sembilan.
Pembentukan BPUPKI dan Sidang Pertama. Sejarah dimulai ketika Pemerintah Pendudukan Jepang yang kian terdesak dalam Perang Pasifik mencoba menarik simpati rakyat Indonesia. Pada 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini baru resmi dilantik pada 28 Mei 1945 di bawah pimpinan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Sehari setelah dilantik, tepatnya 29 Mei hingga 1 Juni 1945, BPUPKI menggelar sidang pertamanya di Gedung Chuo Sango In (sekarang Gedung Pancasila, Jakarta). Agenda utamanya sangat penting: merumuskan dasar negara bagi Indonesia merdeka.
Perumusan Gagasan oleh Tiga Tokoh Bangsa. Dalam sidang tersebut, tiga tokoh nasional menyampaikan gagasannya mengenai fondasi negara: Muhammad Yamin (29 Mei 1945): Menyampaikan lima asas secara lisan dan tertulis, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945): Mengusulkan teori negara integralistik (persatuan) yang terdiri dari Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat. Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Menyampaikan pidato monumental tanpa teks yang memperkenalkan lima prinsip: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Soekarno menyebut lima prinsip ini dengan nama Pancasila.
Pematangan Lewat Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta. Meskipun Soekarno telah mencetuskan Pancasila pada 1 Juni, rumusan tersebut belum sah menjadi dasar negara hukum. BPUPKI kemudian memasuki masa reses dan membentuk Panitia Sembilan untuk menyelaraskan berbagai usulan yang masuk.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalam Piagam Jakarta ini, rumusan Pancasila tercantum pada alinea keempat, namun sila pertamanya berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Konsensus Final: Pengesahan 18 Agustus 1945. Momen krusial terjadi setelah proklamasi kemerdekaan. Pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945, perwakilan dari wilayah Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan klausul sila pertama dalam Piagam Jakarta demi menjaga persatuan bangsa.
Merespons hal tersebut, pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dilakukan perubahan besar. Sila pertama disepakati diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada hari yang sama, PPKI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pancasila yang kita kenal sekarang tercantum secara sah dalam bagian Pembukaan.
Ditulis Oleh apt.Rusdiaman, S.Si.,M.Si. Dosen Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes RI Makassar
