Oleh: Thaufiqurrahman.F

Sorotkeadilan.id – Jakarta, Menggugurkan kandungan atau aborsi masih menjadi topik sensitif di tengah masyarakat, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai perbuatan tercela, tetapi juga termasuk dalam kategori dosa besar. Negara Indonesia pun mengatur secara ketat praktik aborsi melalui perundang-undangan untuk melindungi hak hidup setiap manusia sejak dalam kandungan.

Pandangan Islam: Aborsi adalah Dosa Besar

Islam secara tegas mengharamkan tindakan menggugurkan kandungan, terutama setelah janin berusia 120 hari—saat ruh ditiupkan ke dalam tubuh janin. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya tiap-tiap dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu juga, lalu menjadi mudhghah selama itu juga. Setelah itu diutuslah malaikat lalu meniupkan ruh padanya…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa menggugurkan kandungan setelah usia 4 bulan kehamilan sama dengan membunuh manusia hidup, dan merupakan dosa besar.

Dalil lainnya terdapat dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar…” (QS. Al-Isra’: 33)

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-An’am: 151)

Dua ayat tersebut mengisyaratkan bahwa janin pun memiliki hak untuk hidup, dan tidak boleh digugurkan tanpa alasan syar’i.

Pandangan Ulama

Ulama klasik seperti Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi menegaskan bahwa menggugurkan janin setelah ditiupkan ruh merupakan bentuk pembunuhan yang jelas dan termasuk dosa besar.

Namun demikian, syariat Islam memberikan pengecualian dalam kondisi-kondisi darurat, seperti ketika nyawa sang ibu benar-benar terancam, atau janin mengalami kelainan yang tidak memungkinkan hidup setelah lahir. Meski begitu, hal ini hanya dibolehkan sebelum janin berusia 120 hari.

Pintu Taubat Selalu Terbuka

Bagi siapa pun yang pernah melakukan aborsi, Islam tetap membuka pintu ampunan. Syarat taubat mencakup penyesalan mendalam, berhenti dari perbuatan, memohon ampun kepada Allah, dan memperbanyak amal saleh. Firman Allah dalam QS. Az-Zumar: 53 menguatkan hal ini:

“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa.”

Aborsi dalam Perspektif Hukum Indonesia

Selain dari sisi agama, praktik aborsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi: indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis berat.”

Bahkan dalam kasus perkosaan, aborsi hanya boleh dilakukan sebelum kehamilan berusia 6 minggu dan harus melalui konsultasi medis serta persetujuan wanita yang bersangkutan.

Jika ketentuan ini dilanggar, Pasal 194 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kesimpulan

Menggugurkan kandungan tanpa alasan syar’i atau medis adalah pelanggaran serius dalam Islam dan hukum positif Indonesia. Namun, Islam adalah agama yang penuh kasih, memberi ruang taubat bagi siapa saja yang ingin kembali ke jalan yang benar. Demikian pula, negara Indonesia membatasi ruang aborsi secara ketat untuk memastikan perlindungan atas hak hidup manusia sejak dalam kandungan.

(BOF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *